Find Us On Social Media :

Akankah Tahun Depan Naik Gaji? Soal Besaran Upah Minimum 2023, Menaker Beri Penjelasan

Upah minimum 2023 akan naik? menaker beri penjelasan

GridFame.id - Baru-baru ini ramai kabar soal besaran upah minimun 2023, benarkah bakal ada kenaikan?

Kabar terkait upah minimum 2023 sudah mulai ramai dibicarakan ketika pemerintah mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan non-subsidi pada 3 September 2022 lalu.

Kenaikan harga BBM berdampak terhadap penyesuaian harga sejumlah komoditas.

Banyak sejumlah kalangan memprotes kenaikan tersebut, terutama para buruh atau pekerja yang menganggap makin membebani hidup mereka.

Ditambah lagi, dengan alasan kenaikan upah yang tidak terlalu signifikan.

Buruh atau pekerja menuntut, upah minimum (UM) dinaikkan hingga 13 persen pada tahun depan.

Lantas akankah pemerintah menaikkan kembali upah minimum?

Penjelasan Menaker Soal Upah Minimum 2023

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, penetapan upah minimum 2023 masih dalam pembahasan secara tripartit, yang terdiri atas pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah.

Kemudian, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih menantikan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan untuk penetapan upah minimum 2023.

Seiring dengan pembahasan tersebut, para buruh/pekerja telah menyuarakan agar upah minimum tahun depan naik 13 persen.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Karyawan di Perusahaan Ini, 2022 Naik Gaji! Kenaikan Disetujui, Para Pekerja Pertamina Batal Mogok Kerja