Find Us On Social Media :

Ini yang Harus Dilakukan Saat Mengetahui KTP Disalahguanakan Pinjaman Online

KTP disalahgunakan untuk pinjaman online ilegal begini cara mengatasinya

Cara pertama Anda bisa membuat laporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hal ini agar terdapat bukti hukum bahwa memang KTP tersebut disalahgunakan dan bukan merupakan rekayasa.

Untuk cara pelaporannya yakni bisa dilakukan melalui email, surat hingga call center OJK.

Jika Anda ingin mengadukan melalui email, Anda bias melaporkannya ke konsumen@ojk.go.id.

Atau Anda bisa melaporkan melalui call center dengan nomor 157 yang berlaku di saat jam kerja.

Atau Anda bisa melaporkan dengan cara kedua yakni melakukan pelaporan pada Satgas Investasu,

OJK menyediakan layanan penutuan atas aktivitas pinjaman yang ilegal.

Jika Anda melakukan bahwa data diri Anda dicuri oleh pihak lain, bisa saja aplikasi fintech tersebut ditinjau ulang dan aplikasi tidak layak ditutupp oleh OJK.

Untuk prosedur lapornya Anda bisa melaporkannya dengan menghubungi call center (021) 1500 655 atau bisa juga email ke waspada investigasi@ojk.go.id.

Baca Juga: Pengalaman 4 Kesalahan Sebelum Mengajukan Pinjol Untuk Modal Usaha Ini Bisa Bikin Ditolak Atau Galbay, Jangan Ditiru!