Find Us On Social Media :

Ini yang Harus Dilakukan Saat Mengetahui KTP Disalahguanakan Pinjaman Online

KTP disalahgunakan untuk pinjaman online ilegal begini cara mengatasinya

 

GridFame.id - Kasus mengenai KTP disalahgunakan pinjaman online sering terjadi di masyarakat.

Penyalahgunaan data KTP bisa berdampak pada adanya orang yang merasa tidak pernah mendaftar pinjaman online tapi tiba-tiba ada tagihan datang.

Selain itu bisa juga seseorang tidak memiliki pinjaman online tapi tiba-tiba mendapat teror oleh penagih hutang.

Banyak kasus juga ditemui oknum pinjaman online ilegal yang menyalahgunakan data diri Anda beserta KTP untuk melakukan berbagai kejahatan.

Seperti menyerahkannya ke pinjaman online lainnya, kemudian Anda akan ditagih debt collector padahal tidak mengajukan pinjaman.

Atau data Anda dijual kepada pihak yang tidak bertanggung jawab lainnya untuk mekakukan pinjaman.

Pemerhati keamanan siber sekaligus staf Engagement and Learnin Specialist di Engage Media, Yerry Niko Borang menyebut, di era saat ini menurutnya cukup sulit untuk mengamankan data KTP.

Dikarenakan potensi kebocoran data KTP bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.

“Ini sangat susah dijaga susah dijaga, karena kebocoran KTP bisa terjadu di mana-mana. Soalnya data KTP dan KTP fisik itu dibuat di kelurahan, baru diserahkan ke kita. Rentangnya  lumayan panjang,” jelasnya seperti GridFame.id.

Baca Juga: Terungkap Begini Cara Menghapus Data Pinjol Dengan Mudah Agar Tidak Diteror

Meskipun demikian jika Anda mengetahui bahwa KTP Anda disalahgunakan pinjaman online Anda dapat mengatasinya dengan cara sebagai berikut:

Cara Mengatasi KTP Disalahgunakan Orang Lain

Jika Anda masuk dalam kategori tersebut,  tetap bisa melaporkannya kepada pihak berwenang.

Cara pertama Anda bisa membuat laporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hal ini agar terdapat bukti hukum bahwa memang KTP tersebut disalahgunakan dan bukan merupakan rekayasa.

Untuk cara pelaporannya yakni bisa dilakukan melalui email, surat hingga call center OJK.

Jika Anda ingin mengadukan melalui email, Anda bias melaporkannya ke konsumen@ojk.go.id.

Atau Anda bisa melaporkan melalui call center dengan nomor 157 yang berlaku di saat jam kerja.

Atau Anda bisa melaporkan dengan cara kedua yakni melakukan pelaporan pada Satgas Investasu,

OJK menyediakan layanan penutuan atas aktivitas pinjaman yang ilegal.

Jika Anda melakukan bahwa data diri Anda dicuri oleh pihak lain, bisa saja aplikasi fintech tersebut ditinjau ulang dan aplikasi tidak layak ditutupp oleh OJK.

Untuk prosedur lapornya Anda bisa melaporkannya dengan menghubungi call center (021) 1500 655 atau bisa juga email ke waspada investigasi@ojk.go.id.

Baca Juga: Pengalaman 4 Kesalahan Sebelum Mengajukan Pinjol Untuk Modal Usaha Ini Bisa Bikin Ditolak Atau Galbay, Jangan Ditiru!