Berbeda dengan leasing, kredit adalah kegiatan meminjam dana dari bank atau lembaga pembaiayaan lain.
Seperti meminjam uang untuk pembelian kendaraan.
Di mana dalam praktiknya, bank atau lembaga pembiayaan memberikan opsi pembayaran dilakukan dengan mencicil dengan besaran dan jangka waktu yang disepakati bersama.
Yang biasanya disertai dengan ketentuan klausul penyitaan atau penarikan apabila ada keterlambatan pembayaran angsuran.
Berikut ciri-ciri leasing adalah:
1. Memiliki jangka waktu lease
2. Kepemilikan barang sewa guna ada pada lessor
3. Benda yang disewakan merupakan benda yang digunakan dalam operasional penyewa (arti leasing).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Perbedaan Kredit dan Leasing"
Baca Juga: Cara Hindari Debt Collector Gegara Tak Lunasi Tagihan Leasing, Dijamin Ampuh!