GridFame.id -
Sering kali orang tak memahami jika leasing dan kartu kredit berbeda.
Banyak yang beranggapan jika Leasing dan kredit itu sama saja.
Leasing sebetulnya sudah lama ada sebelum maraknya pinjol.
Leasng salah satu solusi jika membutuhkan uang dalam waktu mendesak.
Namun, berbeda dengan pinjol, pinjaman Leasing harus dengan angunan.
Untuk tenor dan limit pinjamannya pun bergantung dari masing-masing perusahaan.
Lalu apa perbedaan Leasing dan Kredit?
Berikut penjelasannya secara singkat.
Leasing adalah perusahaan pembiayaan menyewakan barang sewa guna kepada penyewa dengan jangka waktu yang sudah ditentukan, ketika penyewa tak mampu membayar, maka lessor dapat mengambil kembali barang sewa guna yang disewakan dari penyewa atau lessee.
Pengambilan barang sewa guna sebelum masa sewa habis inilah yang kemudian diartikan sama dengan kredit kendaraan, yakni saat pembeli kendaraan dengan skema kredit tak mampu mencicil angsuran yang mengakibatkan kendaraan tersebut diambil pihak perusahaan pembiayaan.
Berbeda dengan leasing, kredit adalah kegiatan meminjam dana dari bank atau lembaga pembaiayaan lain.
Seperti meminjam uang untuk pembelian kendaraan.
Di mana dalam praktiknya, bank atau lembaga pembiayaan memberikan opsi pembayaran dilakukan dengan mencicil dengan besaran dan jangka waktu yang disepakati bersama.
Yang biasanya disertai dengan ketentuan klausul penyitaan atau penarikan apabila ada keterlambatan pembayaran angsuran.
Berikut ciri-ciri leasing adalah:
1. Memiliki jangka waktu lease
2. Kepemilikan barang sewa guna ada pada lessor
3. Benda yang disewakan merupakan benda yang digunakan dalam operasional penyewa (arti leasing).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Perbedaan Kredit dan Leasing"
Baca Juga: Cara Hindari Debt Collector Gegara Tak Lunasi Tagihan Leasing, Dijamin Ampuh!