"Pegawai perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal dengan sertifikasi profesi di bidang penagihan meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia. Permohonan uji materi tersebut merupakan buntut putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2-2019," begitu bunyi putusan MK.
Pada putusan MK 2019 itu, ada sejumlah tafsiran berbeda soal eksekusi jaminan fidusia.
Ada yang menyebut eksekusi bisa dilakukan di luar pengadilan.
Tetapi ada sejumlah pihak yang mengklaim eksekusi harus dilakukan lewat pengadilan.
Nah intinya, jangan sampai menunggak cicilan kredit kendaraan baik motor atau mobil.
Jika sengaja menunggak, musti siap-siap motor atau mobil langsung ditarik oleh debt collector.
Baca Juga: Apakah Debt Collector Boleh Tagih Hutang ke Debitur di Hari Libur?