Find Us On Social Media :

Berikut Batas Usia Pensiun PNS TNI Polri Terbaru 2022

Batas usia pensiun PNS, TNI, Polri

Dalam aturan lebih lanjut di Pasal 70 UU TNI, batas usia pensiun TNI bisa lebih cepat alias tak sampai 58 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

Perwira yang tepat berusia atau belum genap berusia 55 (lima puluh lima) tahun, baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun

Perwira yang belum genap berusia 54 (lima puluh empat) tahun, baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun

Perwira yang belum genap berusia 53 (lima puluh tiga) tahun, baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun

Bintara dan Tamtama yang tepat berusia atau belum genap 48 (empat puluh delapan) tahun, baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.

Baca Juga: Skema Pensiunan ASN Diubah Begini Perbandingan Uang Pensiun PNS, Menteri dan DPR