Find Us On Social Media :

Berikut Batas Usia Pensiun PNS TNI Polri Terbaru 2022

Batas usia pensiun PNS, TNI, Polri

 

GridFame.id –  Kapan batas usia pensiun PNS, TNI, Polri terbaru 2022?

Informasi mengenai batas usia pensiun PNS, TNI dan Polri penting untuk kita ketahui.

Dengan mengerti bats usia pensiun para abdi negara dapat membantu mempersiapkan tabungan kehidupan kehidupannya di masa tuan anti.

Memasuki masa kerja maksimal kerja maksimal  bagi aparatur negara mungkin masih ada sebagian yang bingung mengenai penetapan usia pensiun.

Batas usia pensiun adalah batas umur di mana PNS, TNI dan Polri harus diberhentikan dari jabatannya.

Ketentuan mengenai batas usia diberhentikannya aparatur negara dari jabatannya telah ditetapkan oleh Presiden, baik dalam Peratuan Pemerintah maupun Undang-Undang.

Adapun batas usia pensiun ini jatuhnya berbeda-beda disesuaikan dengan jabatan dan pangkatnya.

Namun jika dirata-rata batas usia pensiun ketiganya hampir sama.

Begitu juga penetapan batas usia pensiun ada yang diperpanjang karena terdapat pertimbangan-pertimbangan khsusus.

Lantas kapan batas usia pensiun PNS, TNI dan Polri saat ini?

Simak yuk ulasannya

Baca Juga: Menguak Daftar Gaji, Tunjangan hingga Fasilitas Jokowi Ma’ruf Saat Pensiun

Pegawai Negeri Sipil

Meurjuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN batas usia pensiun pejabat administrasi adalah 58 tahun sedangkan bagi pejabat pimpinann tinggi adalah 60 tahun.

Untuk pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.

Hal ini kemudian diperbarui dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor k.26-30/V.119-2/99.

Di mana surat tersebut mengatur bahwa batas usia pensiun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional keterampilan adalah 58 tahun.

Sedankan bagi PNS yang memangku pejabat fungsipnal ahli utama maka batas usia pensiun adalah 65 tahun.

Kepolisian

Sedangkan untuk kepolisian merujuk pada peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara di mana batas usia pensiun maksimum 58 tahun berlaku semua golongan kepangkatan.

Meskipun begitu, batas pensiun masih bisa dipertahankan hingga 60 tahun bagi anggota Polri yang memiliki keahlian dan sangat dibtuhkan dalam tugas kepolisian.

Baca Juga: Kapan Usia Pensiun PNS, TNI dan Polri? SImak Penjelasan Lengkapnya

Keahlian tersebut meliputi: identifikasi, laboratorium forensik, komunikasi elektronika, sandi, penjinak bahan peledak, kedokteran kehakiman, pawang hewan, penyidikan kejahatan tertentu, atau navigasi laut/penerbangan.

Anggota Polri yang mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri sebelum mencapai batas usia pensiun maksimum dapat diberhentikan dengan hormat dari dinas Polri.

Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, terdapat penentuan batas usia pensiun menurut jabatan di TNI.

Pasal 71 huruf (a) UU ini menyebut usia pensiun TNI paling tinggi 58 tahun bagi perwira. Sementara masa pensiun TNI terbaru untuk bintara dan tamtama adalah 53 tahun.

Dalam aturan lebih lanjut di Pasal 70 UU TNI, batas usia pensiun TNI bisa lebih cepat alias tak sampai 58 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

Perwira yang tepat berusia atau belum genap berusia 55 (lima puluh lima) tahun, baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun

Perwira yang belum genap berusia 54 (lima puluh empat) tahun, baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun

Perwira yang belum genap berusia 53 (lima puluh tiga) tahun, baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun

Bintara dan Tamtama yang tepat berusia atau belum genap 48 (empat puluh delapan) tahun, baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.

Baca Juga: Skema Pensiunan ASN Diubah Begini Perbandingan Uang Pensiun PNS, Menteri dan DPR