Find Us On Social Media :

Berikut Batas Usia Pensiun PNS TNI Polri Terbaru 2022

Batas usia pensiun PNS, TNI, Polri

Pegawai Negeri Sipil

Meurjuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN batas usia pensiun pejabat administrasi adalah 58 tahun sedangkan bagi pejabat pimpinann tinggi adalah 60 tahun.

Untuk pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.

Hal ini kemudian diperbarui dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor k.26-30/V.119-2/99.

Di mana surat tersebut mengatur bahwa batas usia pensiun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional keterampilan adalah 58 tahun.

Sedankan bagi PNS yang memangku pejabat fungsipnal ahli utama maka batas usia pensiun adalah 65 tahun.

Kepolisian

Sedangkan untuk kepolisian merujuk pada peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara di mana batas usia pensiun maksimum 58 tahun berlaku semua golongan kepangkatan.

Meskipun begitu, batas pensiun masih bisa dipertahankan hingga 60 tahun bagi anggota Polri yang memiliki keahlian dan sangat dibtuhkan dalam tugas kepolisian.

Baca Juga: Kapan Usia Pensiun PNS, TNI dan Polri? SImak Penjelasan Lengkapnya

Keahlian tersebut meliputi: identifikasi, laboratorium forensik, komunikasi elektronika, sandi, penjinak bahan peledak, kedokteran kehakiman, pawang hewan, penyidikan kejahatan tertentu, atau navigasi laut/penerbangan.

Anggota Polri yang mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri sebelum mencapai batas usia pensiun maksimum dapat diberhentikan dengan hormat dari dinas Polri.

Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, terdapat penentuan batas usia pensiun menurut jabatan di TNI.

Pasal 71 huruf (a) UU ini menyebut usia pensiun TNI paling tinggi 58 tahun bagi perwira. Sementara masa pensiun TNI terbaru untuk bintara dan tamtama adalah 53 tahun.