GridFame.id - Tak perlu khawatir ketinggalan acara-acara di stasiun televisi swasta usai TV Analog dihentikan, Anda bisa menonton RCTI dan Indosiar di TV digital catat frekuensinya.
Tanpa perlu membeli televisi baru, masyarakat bisa menikmati siaran TV digital dengan cara memasang set-top-box (STB).
Sebelum dapat menayangkan siaran dari sinyal digital, masyarakat perlu mengatur STB ke TV analog.
Seperti diketahui siaran televisi (TV) analog secara bertahap dihentikan sejak Rabu (2/11/2022) lalu oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, ada 514 wilayah di Indonesia yang melakukan migrasi TV analog ke digital.
Termasuk, di antaranya adalah 222 wilayah yang akan migrasi pada 2 November 2022.
Migrasi TV analog ke TV digital juga dapat menghemat penggunaan pita frekuensi penyiaran (pita 700 Mhz) yang terbatas.
Nantinya, hasil penghematan frekuensi ini akan dimanfaatkan untuk keperluan lain, seperti internet 5G.
Cara Cari Frekuensi RCTI dan Indosiar
Bagi masyarakat yang kebingungan terkait migrasi siaran analog ke digital, Kominfo sudah menyediakan posko melalui kontak layanan di nomor telepon 159 atau chatbot WhatsApp di nomor 08118202208.
Sebelum Anda mencari frekuensi RCTI dan Indosiar TV Digital, sebelumnya ketahui dulu cara pasang STB di televisi Anda. Simak langkah-langkah mencari frekuensi RCTI dan Indosiar TV Digital berikut ini.
Baca Juga: Begini Cara Setting Set Top Box Agar Banyak Channel TV, Ada RCTI Juga
Berikut ini mencari frekuensi TV Digital usai pasang STB, dikutip dari Tribunnews.
Cara Pertama
1. Tekan tombol “Menu” pada TV digital
2. Pilih opsi “Buat Saluran” dan konfirmasi dengan menekan tombol “OK”
3. Pilih “Satelit Palapa C2”
4. Kemudian, pilih “Frekuensi TP” dan masukkan frekuensi 04188
5. Lalu, pindahkan kursor ke “Simbol Nilai” dengan cara menekan tombol volume bawah dan masukkan 08800.
6. Langkah selanjutnya pilih “Polaritas” dan pilih “V”
7. Terakhir, pilih Cari -> Semua -> Bebas -> OK
Cara Kedua
1. Tekan tombol “Menu” pada TV digital
2. Pilih “Buat Saluran”
3. Konfirmasi dengan cara menekan tombol OK
4. Pilih “Satelit Palapa C2”
5. Selanjutnya, pilih “Frekuensi TP” dan masukkan angka 04533
3. Konfirmasi dengan cara menekan tombol OK
4. Pilih “Satelit Palapa C2”
5. Selanjutnya, pilih “Frekuensi TP” dan masukkan angka 04533
Frekuensi RCTI dan Indosiar TV Digital
Dikutip dari laman Indosiar.com, berikut frekuensi Indosiar tv digital yakni khusus daerah Jabodetabek dengan frekuensi 24 UHF, Surabaya 29 UHF, Bandung 39 UHF, Yogyakarta 25 UHF dan Semarang 32 UHF.
Mengutip dari Wikipedia, siaran RCTI TV digital untuk DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi ada di frekuensi 28 UHF. Untuk Bandung, Cimahi, Padalarang, Cianjur 31 UHF. Semarang, Ungaran, Kendal, Demak, Jepara, Kudus di 46 UHF. Selengkapnya bisa simak di sini.
Cara Pasang STB
Baca Juga: Apa Ada Set Top Box yang Bisa Netflix? Sebelum Beli STB, Simak Ini Ya!
Berikut langkah-langkah untuk memasang STB ke TV analog, dikutip dari Tribunnews:
- Siapkan STB dan TV analog.
- Pastikan STB tersebut berjenis DVB-T2 yang mendukung sambungan antena pada TV analog.
- Pastikan TV analog telah dalam posisi power off atau daya mati.
- Cabut kabel antena yang telah terpasang di TV analog.
- Sambungkan kabel antena ke port yang biasanya bernama "ANT IN" dan tersedia di bagian punggung STB.
- Sambungkan kabel HDMI dari port di STB ke TV analog.
- Jika TV analog belum mendukung sambungan HDMI, bisa juga disambungkan dengan kabel AV yang biasanya memiliki tiga ujung konektor berwarna merah, kuning, dan putih.
- Pastikan STB telah terhubung dengan daya. Nyalakan STB dan TV analog.
- Masuk ke menu pengaturan TV analog, pilih mode tampilan AV.
- Setelah menu STB muncul, pilih opsi pencarian saluran.
- Bila daftar saluran siaran digital telah muncul, pilih opsi simpan, dan Anda bisa segera menikmati siaran digital di TV analog.
Selain itu, dikutip dari Kompas.com masyarakat juga bisa mengakses informasi terkait siaran penghentian TV digital melalui laman website resmi Kominfo, https://siarandigital.kominfo.go.id.
Baca Juga: Cara Nonton Siaran TV Digital Tanpa Pasang STB, Bisakah? Simak Penjelasannya
Tim GridFame.id, Senin (14/11/2022) mengutip dari laman siarandigital.kominfo.go.id, ini jawaban atas pertanyaan mengapa harus memilih perangkat yang bersertifikasi Kominfo:
- Faktor keamanan pengguna. Perangkat yang bersertifikasi sudah melalui beberapa tahapan pengujian dan memenuhi persyaratan antara lain Persyaratan EMC (Electromagnetic Compability) yang mengacu pada rekomendasi SNI (Standar Nasional Indonesia). Persyaratan radiasi non pengion dan persyaratan electrical safety.
- Sudah standar siaran DVB-T2 di Indonesia, artinya standar yang diterapkan sudah sama dengan standar penyiaran yang diterapkan oleh lembaga penyiaran di Indonesia, oleh karena itu STB dapat menampilkan siaran TV digital walaupun perangkat TV masih analog.
- Garansi dan layanan purnajual dari produsen apabila terjadi kerusakan.
- Produksi dalam negeri karena produk STB dan TV digital diwajibkan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 20%
DVB-T2 logo yang menunjukan penggunaan standar siaran TV digital yang diterapkan di Indonesia
Baca Juga: Anak Nangis Siaran TV Hilang? Begini Cara Mengubah TV Analog ke Digital Tanpa Set Top Box