Find Us On Social Media :

Bagaimana Jika Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal? Simak 3 Solusi Jitu Ini Agar Hidup Kembali Tentram

pinjol ilegal

GridFame.id - OJK tak pernah berhenti merilis daftar pinjol ilegal sebagai peringatan untuk masyarakat.

Akan tetapi oknum pinjol ilegal ini seolah tak pernah ada habisnya bermunculan dengan nama-nama baru.

Bahkan beberapa waktu terakhir tengah ramai kasus joki pinjol ilegal yang menawarkan iming-iming menggiurkan.

Jasa joki pinjol ilegal itu mengaku dapat membantu mengatasi jeratan pinjol legal dengan cara memalsukan data untuk meminjam di pinjol ilegal.

Bukan tanpa alasan, mereka menyebut pinjol ilegal tak perlu dibayar sehingga bisa diakali dengan trik yang mereka gunakan.

Mereka berdalih data yang digunakan palsu sehingga bisa lolos tanpa terhalang SLIK OJK.

Padahal risiko menggunakan jasa joki pinjol ilegal sangatlah besar.

Makin banyaknya kasus soal pinjol ilegal dan oknum yang memanfaatkan kesempatan membuat masyarakat sebaiknay waspada.

Jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal, jangan dulu panik.

Simak 3 solusi ini agar permasalahan dengan pinjol ilegal selesai.

Bagaimana caranya?

Baca Juga: Daftar Pinjol Ilegal yang Mudah Cair Terbaru 2022

Apa yang Harus Dilakukan Jika Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal?

Dilansir dari lama resmi KreditPintar.com, ada solusi yang bisa ditempuh jika terlanjur terjerat pinjol ilegal.

Ada beberapa hal yang bisa dilakukan kalau sudah terlibat dengan pinjaman online ilegal ini, antara lain:

1.Segera lunasi pinjaman

Setidaknya membayar cicilan yang sudah ditetapkan karena menutup pinjaman dengan berhutang dari tempat lain bukanlah solusi.

Sebaliknya, justru akan menambah beban cicilan.

2. Blokir nomor

Apabila Anda merasa diteror atau mendapat laporan dari orang-orang sekitar, segera blokir nomor-nomor asing yang menghubungi.

Tak usah malu menyampaikan kepada keluarga atau rekan-rekan bahwa saat ini sedang memiliki hutang dari pinjol.

Dengan begitu, mereka tidak akan merasa kaget walau sebenarnya masih menimbulkan ketidaknyamanan.

Baca Juga: Kominfo Tegas Sebut Hutang di Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar, Ternyata Ini Dasar Hukumnya

3. Laporkan Debt Collector yang Meneror

Jika penagih sudah bersikap keterlaluan, laporkan segera ke polisi.

Lampirkan seluruh pesan ancaman atau pelecehan yang diterima beserta nomor kontaknya.

Apabila pihak pinjol bersedia duduk bersama untuk musyawarah, ajukan permohonan keringanan bunga atau perpanjangan waktu pelunasan.

Namun, jarang sekali ada pihak yang mau melakukan mediasi seperti itu.

Bagi yang belum terjerumus ke jerat pinjaman online ilegal, sebaiknya mulai bersikap selektif saat mendapatkan penawaran pinjaman dana tunai.

Pilihlah pinjaman online terdaftar OJK, Tentukan nominal pinjaman sesuai kemampuan membayar setiap bulannya.

Pahami juga suku bunga, denda, jangka waktu, dan risiko lain sebelum menyerahkan data diri.

Semoga informasi ini dapat membantu.

Baca Juga: Waspada! Ini 4 Modus yang Kerap Dipakai Pinjol Ilegal Mencari Korban