GridFame.id - Bagaimana cara agar HP tak disadap debt collector pinjol ilegal?
Maraknya kasus pinjol ilegal dan tindakan kekerasan saat penagihan oleh debt collector membuat masyarakat resah.
Terlebih OJK menyebut salah satu ciri-ciri pinjol ilegal adalah mampu mengakses seluruh isi ponsel peminjam.
Tentunya hal ini digunakan sebagai bentuk intimidasi saat melakukan penagihan.
Untuk dapat dilakukan dengan cara menghilangkan izin bagi aplikasi pinjol tersebut untuk mengakses data di smartphone.
Jadi, data di smartphone itu sendiri tak perlu dihapus, Anda cukup mematikan izin akses data bagi aplikasi pinjol tersebut.
Pasalnya, ada beberapa aplikasi yang bahkan meminta untuk bisa mengakses internet banking dan e-commerce milik pengguna.
Tentu saja langkah ini akan sangat membahayakan data-data pribadi peminjam.
Izin ini akan membuat aplikasi untuk mengambil semua bentuk data yang tersimpan di smartphone.
Bagaimana caranya?
Simak cara mencegah HP disadap pinjol ilegal berikut ini.
Baca Juga: Jangan Tertipu Tawaran Dana Cepat Cair Saja, Simak 3 Cara Cek Pinjol Ilegal di OJK Agar Tak Tertipu
Cara Mencegah HP Disadap Pinjol
Dilansir dari laman resmi ajaib.co.id, berikut ini cara mematikan izin akses data yang bisa disadap pinjol:
1. Klik setting dengan ikon roda bergerigi di sudut kanan atas screen smartphone. 2. Klik ‘Aplikasi’. 3. Klik aplikasi pinjol yang ingin kamu rubah izinnya. 4. Scroll ke bawah, sampai terlihat izin seperti yang dimaksud. 5. Matikan izin yang tidak Anda kehendaki.
Jika mengalami teror dan tindakan kekerasan saat penagihan, pelaporan pinjol ilegal bisa dilakukan lewat:
1. Kepolisian: https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id
2. Satgas Waspada Investasi: waspadainvestasi@ojk.go.id
3. Kemenkominfo: http://aduankonten.id, aduankonten@kominfo.go.id, atau menghubungi 08119224545.