Jika sudah benar-benar memahami dan dirasa tidak memberatkan, kamu bisa menyetujuinya dan melanjutkan proses pengajuan pinjaman.
4. Laporkan ke Polisi
Jika Anda menjadi korban penyebaran data pinjol, jangan ragu untuk membuat laporan ke polisi, sebab tindakan tersebut telah melanggar UU.
Sertakan berbagai bukti yang valid untuk mendukung laporan, agar kasus tersebut bisa segera ditanggapi.
5. Laporkan ke OJK
Selain membuat laporan ke polisi, Anda juga wajib melaporkan hal ini ke OJK, hubungi OJK melalui email di humas@ojk.co.id atau Whatsapp di 081-157-157-157.
Menghindari pinjol tidak resmi adalah salah satu cara agar pinjol tidak sebar data, ajukan pinjaman online secara resmi melalui pinjol yang berizin dan diawasi OJK.
6. Memperbanyak pengetahuan tentang literasi keuangan
Literasi keuangan adalah kumpulan ilmu tentang pengelolaan uang yang bijaksana.
Sebelum mengajukan pinjaman, ada baiknya untuk mengetahui berbagai informasi mengenai pinjaman online resmi, termasuk peraturan, cara pembayaran, dan berbagai risiko dalam penggunaan pinjaman.
Dengan memahami hal tersebut, Anda bisa lebih bijaksana dalam memilih pinjaman, sehingga bisa mengusahakan untuk menjaga riwayat kredit yang baik dan terhindar dari kredit macet.