GridFame.id – Fakta menyebutkan bahwa saat ini banyak pengajuan kredit kepemilikan rumah (KPR) ditolak bank karena debitur terdeteksi memiliki utang pinjol di BI Checking.
Hal ini diungkapkan wakil Direktur Utama BTN Nixob LP Napitupulu.
“Kalau dulu banyak ditiolak karena credit card, kalau sekarang pinjol, Sekarang (rejection ratenya) sudah 30 persen aplikasi BI checking gagal karena pinjol,” jelasnya saat RDP dengan Komisi VI DPR RI.
Padahal, lanjut Nixon utang debitur di platform pinjol ini umunya tidak besar yakni di bawah Rp5 juta, bahkan lebih banyak yang di bawah Rp1 juta,
Hal ini menurutnya akan mempengaruhi kinerja penyaluran kredit perbankan.
Dikarenakan bank menjadi tidak bisa, untuk memberikan fasilitas KPR ke debitur tersebut.
“Sulitnya adalah pinjol ini kebanyakan bukan perbankan, jadi kita tidak bisa ngobrol dengan mereka,” lanjutnya.
Lantas bagaimana cara mengatasinya ?
Terkait hal tersebut ia menjelaskan bahwa masing-masing perbankan biasanya memiliki kebijakan masing-masing terkait debitur yang memiliki masalah utang pinjol ini.
Salah satu solusinya dapat berupa memberikan satu tambahan semacam top up dari limit rumah.
Nantinya tambahan tersebut bisa diguakan untuk melunasi utang pinjol ini.
Baca Juga: Tiba-tiba Dapat Tagihan Pinjol Padahal Tak Mengajukan? Langsung Lakukan Hal Ini