“Tapi pinjolnya kadang-kadang tidak kooeratif, bunga dendanya dimasukkan lagi. Ini yang sulit untuk melakukan proses pelunasan,” imbuhnya.
Kendati begitu BTN memiliki kebijakan untuk memberikan toleransi kepada calon debitur yang memiliki kredit macet di pinjol hingga 3 bulan.
Begitupun dengan debitur yang memiliki status kredit kol 2 juga masih diberikan kesempatan/
“Yang macet masih kami kasih kesempatan 3 bulan Sp3Knya untuk mereka lunasi terlebih dahulu,” jelas Nixob.
Dengan adanya kebijakan ini, biasanya calon debitur bersedia untuk meluasi utangnya di pinjol sehingga proses pengajuan KPR dapat berlanjut hingga akad kredit. Kendati demikian, dia meminta agar permasalahan pinjol ini dapat segera diatasi.
Pasalnya, ketentuan pemberian utang di platform pinjol terlalu mudah sehingga masyarakat banyak yang tergoda untuk mengambil pinjaman di pinjol.
"Tapi sekali lagi, yang jadi beban hari ini yang terbesar adalah pinjol itu mungkin kita mesti (perbaiki). Kerena ini akan jadi massive problem apabila tidak ada solusi dan terlalu mudah di depan tapi juga memberatkan di belakang. itu yg terjadi, BI checking-nya sudah sampai 30 persen sekarang di segmen bawah," tuturnya
Demikian solusi bagi yang ingin mengajukan KPR saat memiliki utang pinjol.
Semoga membantu
Baca Juga: Waspada! Jangan Ketipu, Ini Contoh Penawaran Pinjol Ilegal yang Jebak Peminjam sampai Galbay