Find Us On Social Media :

Tips Aman Menghindari Tagihan Pinjol Ilegal Selain Galbay, Debt Collector Tak Akan Datang!

menghindari tagihan pinjol ilegal

Begini cara melaporkan pinjol ilegal dikutip dari laman resmi ojk.go.id

Untuk melapor ke kepolisian bisa melalui laman patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.

Untuk melapor ke Otoritas Jasa Keuangan bisa menggunakan telepon ke nomor hotline 157. OJK juga mempunyai nomor WhatsApp resmi yaitu 081-157-157-157. OJK juga menerima laporan dari email. Alamat emailnya adalah waspadainvestasi@ojk.go.id

Untuk melapor ke Kemenkominfo lewat laman www.aduankonten.id. Selain itu bisa mengirim email aduankonten@kominfo.go.id atau Whatsapp 08119224545.

 

Baca Juga: Salah Jika Ada yang Bilang Pinjol Ilegal Jangan Dibayar, Anda Bisa Ikut ke Polisi!