Begini cara melaporkan pinjol ilegal dikutip dari laman resmi ojk.go.id
Untuk melapor ke kepolisian bisa melalui laman patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.
Untuk melapor ke Otoritas Jasa Keuangan bisa menggunakan telepon ke nomor hotline 157. OJK juga mempunyai nomor WhatsApp resmi yaitu 081-157-157-157. OJK juga menerima laporan dari email. Alamat emailnya adalah waspadainvestasi@ojk.go.id
Untuk melapor ke Kemenkominfo lewat laman www.aduankonten.id. Selain itu bisa mengirim email aduankonten@kominfo.go.id atau Whatsapp 08119224545.
Baca Juga: Salah Jika Ada yang Bilang Pinjol Ilegal Jangan Dibayar, Anda Bisa Ikut ke Polisi!