Find Us On Social Media :

Peraturan Baru OJK Soal Penagihan Debt Collector, Melanggar Bisa Dipenjara

peraturan baru soal penagihan debt collector

GridFame.id - OJK telah memberikan peraturan bati soal penagihan debt collector.

Sebelumnya, OJK telah memberikan larangan debt collector menagih dengan kekerasan.

Pasalnya, banyak kasus dimana debt collector menagih utang ke nasabah hingga merampas kendaraan motor mereka.

Tak hanya itu, sejumlah kasus pembunuhan yang dilakukan oleh debt collector juga marak.

Ramainya kasus ini membuat OJK akhirnya turun tangan.

Mereka melarang debt collector menagih dengan tak sopan.

Melalui laman resmi OJK, baru saja mengeluarkan aturan yang nantinya akan melindungi masyarakat selaku kosumen jasa keuangan.

Peraturan tersebut yakni POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito  mengatakan ada 4 poin yang mesti diperhatikan dari peraturan tersebut.

Baca Juga: Risiko Galbay Bikin Hidup Tak Tenang, Begini Cara Hapus Data dari Pinjol dengan Cepat Tanpa Jejak

1. Kesalahan marketer dan debt collector, juga jadi tanggung jawab PUJK

Ia mengatakan jika marketer dan debt collector termasuk sebagai pegawai PUJK.

Jika melakykan kesalahan, maka pihak diatas harus bertanggung jawab.

2. Ancaman masuk delik pidana umum

Pada aturan tersebut, setiap tindakan pegawai PUJK yang membhayakan konsumen seperti ancman hingga kekerasan fisik akan masuk ke delik pidana umum.

3. Aturan baru ini hanya berlaku untuk PUJK di bawah pengawasan OJK

Tetapi, tidak semua konsumen PUJK dapat dilindungi oleh peraturan baru tersebut.

Aturan ini hanya berlaku untuk PUJK di bawah pengawasan OJK.

4. Jaminan keterbukaan informasi

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara mengatakan kalau POJK ini juga bakal menjamin keterbukaan informasi bagi konsumen.

Sehingga setiap PUJK yang terdaftar di OJK wajib mematuhi prinsip transparansi produk dan layannya serta meningkatkan perlindungan data dan informasi konsumen.

Untuk infomrasi kapan waktu debt collector datang ke rumah bisa cek disini Cari Tahu Sampai Kapan Debt Collector Datang Menagih, Jangan Melawan!

Baca Juga: Daftar Pinjol Legal Tanpa DC dan Bi Checking