Find Us On Social Media :

Tak Perlu Kabur! OJK Bagi Cara Menghadapi Ancaman Pinjol Ilegal yang Ingin Sebar Data Pribadi saat Penagihan

alasan banyak yang tegiur pinjam di pinjol ilegal

GridFame.id - Pelaku pinjol ilegal memang begitu meresahkan masyarakat.

Banyak orang yang terlanjur tergiur tawaran pinjol ilegal kini harus menanggung risiko fatal.

Informasi seputar pembayaran pinjol ilegal memang banyak dicari masyarakat Indonesia.

Terutama tentang keharusan melakukan pelunasan pada pinjol ilegal.

Seperti diberitakan GridFame.id sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD mengatakan pinjol ilegal tak perlu dibayar.

Mahfud menghimbau peminjam dana yang telah menggunakan pinjol ilegal untuk tidak membayar meski adanya penagihan.

Hal tersebut karena pinjol ilegal tidak mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tak jarang pinjol ilegal juga mengancam para peminjam saat melakukan penagihan.

Salah satunya mengancam bakal menyebarkan data pribadi peminjam yang didapatnya dari sadap HP.

OJK pun memberikan cara menghadapi ancaman pinjol ilegal yang ingin sebar data.

Bagaimana caranya?

Baca Juga: Hati-Hati! Ini Modus Baru Berkedok Pinjol Ilegal Lakukan Penagihan Lewat WA, Ternyata Malah Bobol Rekening