Find Us On Social Media :

Tak Perlu Kabur! OJK Bagi Cara Menghadapi Ancaman Pinjol Ilegal yang Ingin Sebar Data Pribadi saat Penagihan

alasan banyak yang tegiur pinjam di pinjol ilegal

GridFame.id - Pelaku pinjol ilegal memang begitu meresahkan masyarakat.

Banyak orang yang terlanjur tergiur tawaran pinjol ilegal kini harus menanggung risiko fatal.

Informasi seputar pembayaran pinjol ilegal memang banyak dicari masyarakat Indonesia.

Terutama tentang keharusan melakukan pelunasan pada pinjol ilegal.

Seperti diberitakan GridFame.id sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD mengatakan pinjol ilegal tak perlu dibayar.

Mahfud menghimbau peminjam dana yang telah menggunakan pinjol ilegal untuk tidak membayar meski adanya penagihan.

Hal tersebut karena pinjol ilegal tidak mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tak jarang pinjol ilegal juga mengancam para peminjam saat melakukan penagihan.

Salah satunya mengancam bakal menyebarkan data pribadi peminjam yang didapatnya dari sadap HP.

OJK pun memberikan cara menghadapi ancaman pinjol ilegal yang ingin sebar data.

Bagaimana caranya?

Baca Juga: Hati-Hati! Ini Modus Baru Berkedok Pinjol Ilegal Lakukan Penagihan Lewat WA, Ternyata Malah Bobol Rekening

Cara Menghadapi Ancaman Pinjol Ilegal

Dilansir dari laman resmi Indonesia.go.id, ada cara yang bisa dilakukan saat menghadapi ancaman pinjol ilegal.

Pihak OJK selama ini telah melakukan pembinaan terhadap pinjol terdaftar dan berizin. Pihak OJK menegaskan, bagi seluruh penyelenggaran pinjaman online ini wajib masuk dalam Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH). Pembinaan kepada penyelenggara perlu dilakukan agar masyarakat dapat memanfaatkan pinjol dengan murah, cepat, tepat sasaran, serta tidak melanggar etika dan aturan hukum.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L Tobing meminta agar masyarakat lebih baik melapor ke polisi daripada membayar utang jika ditagih pinjol ilegal dengan ancaman. "Kami harap seruan seperti ini (tidak membayar utang pinjol ilegal) akan berdampak pada berkurangnya pinjol ilegal, karena asumsinya masyarakat tidak akan bayar," imbuh Tongam, beberapa waktu silam.

Satgas Waspada Investasi OJK berpesan agar masyarakat selalu berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjaman online.

Perusahaan pinjol ilegal kerap mengancam nasabahnya dengan menyebarkan data ke publik.

Menyikapi kasus seperti masyarakat bisa melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait.

Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal Bisa Akses Kontak, Kalau Terlanjur Langsung Lakukan Ini!

Berikut tiga instansi yang bisa dituju oleh masyarakat sebagai tempat mengadukan kasus pinjaman online ilegal:

1. Kepolisian bisa dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id;

2. Otoritas Jasa Keuangan dengan hotline 157, WA 08115715715, serta email konsumen@ojk.go.id/;

3. Kemenkominfo Melalui laman id, mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id, atau kontak ke WA 08119224545.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Ternyata Tetap Harus Dibayar Lunas! Kominfo Bagi Cara Menghindari Galbay Hutang Pinjol Ilegal