Find Us On Social Media :

Berikut Daftar Kenaikan Upah Minimum atau UMP 2023 dari Jateng, Jatim hingga Yogyakarta

Kenaikan UMP 2023

GridFame.id – Kabar mengenai kenaikan upah minimum atau UMP 2023 yang dinanti pekerja akhirnya rilis juga.

Pemerintah telah mengumumkan secara resmi terkait daftar kenaikan upah minimum atau UMP 2023 dari berbagai provinsi.

Tak terkeculai kenaikan upah atau UMP 2023 di Jateng, Jatim hingga Yogyakaarta.

Berapa kenaikan UMP dari ketiga provinsi tersebut?

Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah (Jateng) 2023 ditetapkan sebesar Rp1.958.169,69 dan berlaku 1 Januari 2023.

Jumlah tersebut naik 8.01 persen dibanding UMP 2022 yang sebesar Rp1.812.935.

Adapun hal tersebut merujuk pada putusan Gubernur Gubernur Jateng nomor 561/50 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah tahun 2023.

“Nilai UMP Jateng tahun 2023 ini mengalami kenaikan sebesar Rp145.234,26 atau 8.01 persen bila dibandingkandengan Upah Minimum Provinsi di tahun 2022 lalu,” ujar Gubernyr Jateng Ganjar di Semarang.

Ia mengatakan besaran UMP jateng 2023 ditetapkan berdasarkan hitungan sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yakni kenaikan 10 persen dengan menghitung svariabel inflasi, pertumbuhan ekonoomi dan variabel alpa.

Ganjar mengungkapkan upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahan yang bersangkutan.

Kemudian juga bagi pekerja buru dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu.

Baca Juga: Sebagian Provinsi Sudah Menetapkan UMP 2023, Mana Saja? Simak Keterangannya