Find Us On Social Media :

Debt Collector Pinjol Ilegal Berani Main Kasar? Ini 3 Cara Melaporkan DC Nakal yang Langgar Kode Etik Penagihan

peraturan baru soal penagihan debt collector

3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Lembaga lain yang bisa menampung pengaduan konsumen terkait dengan debt collector nakal adalah YLKI. Berikut kontak yang bisa Anda hubungi:

Call Center YLKI: 021 – 7981858 / 021-7971378

Alamat YLKI: Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760

Pelayanan Pengaduan: Senin-Jumat (09.00-15.00 wib)

Layanan online: http://pelayanan.ylki.or.id

Baca Juga: Lebih Ngeri Dari Pinjol Ilegal, Begini Cara Hadapi Rentenir Bank Keliling