Find Us On Social Media :

Debt Collector Pinjol Ilegal Berani Main Kasar? Ini 3 Cara Melaporkan DC Nakal yang Langgar Kode Etik Penagihan

peraturan baru soal penagihan debt collector

Cara Melaporkan Debt Collector Pinjol Ilegal

Dilansir dari laman resmi lancar.id, masyarakat bisa melakukan pengaduan melalui kontak berikut ini:

1. Bank Indonesia

Telepon: 021-131

Contact center BICARA

Email: bicara@bi.go.id

Form pengaduan online: www.bi.go.id/PerlindunganKonsumen/form

2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Surat yang ditujukan kepada anggota dewan komisioner OJK bidang edukasi dan perlindungan konsumen, selanjutnya Anda bisa kirimkan ke alamat berikut:

Alamat: Menara Radius Prawiro, lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH Thamrin No.2, Jakarta Pusat 10350

Telp: 157

Email: konsumen@ojk.go.id

Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

Baca Juga: OJK Bocorkan Risiko Tidak Bayar Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Kita yang Rugi!