Find Us On Social Media :

Debt Collector Pinjol Ilegal Berani Main Kasar? Ini 3 Cara Melaporkan DC Nakal yang Langgar Kode Etik Penagihan

peraturan baru soal penagihan debt collector

GridFame.id - Apakah debt collector pinjol bisa dihukum?

Jawabannya tentu saja bisa.

Para debt collector pinjol ilegal yang melanggar kode etik tentu bisa dijatuhi hukuman.

Pasalnya, debt collector seharusnya dilarang mengancam, mengintimidasi, menghina atau pun merusak reputasi Penerima Pinjaman.

Debt collector juga dilarang memberikan janji yang di luar otoritas sendiri, seperti menyuruh melakukan pelunasaan saat kasusnya telah diserahkan ke tim collector berikutnya.

Dilarang mengatasnamakan pihak kepolisian ataupun pengadilan(badan hukum negara) dalam melakukan penagihan.

Selain itu, dalam melakukan penagihan dilarang mengganggu, melecehkan, melakukan kekerasan, mengancam, mengintimidasi, menghina, atau tindakan kriminal lainnya terhadap pihak ketiga.

Meski begitu, ada banyak debt collector yang berani mengancam peminjam secara terang-terangan.

Tak sedikit pula debt collector yang mengancam bakal menyebarkan data pribadi peminjam.

Jika Anda mendapati aksi debt collector yang melanggar peraturan dan kode etik, sebaiknya segera lapor.

Ini 3 cara melaporkan debt collector yang berani berbuat kasar saat melakukan penagihan.

Baca Juga: Bukti Pinjol Ilegal Banyak Ruginya, AFPI Beri Tips Pilih Pinjaman yang Terpercaya

Cara Melaporkan Debt Collector Pinjol Ilegal

Dilansir dari laman resmi lancar.id, masyarakat bisa melakukan pengaduan melalui kontak berikut ini:

1. Bank Indonesia

Telepon: 021-131

Contact center BICARA

Email: bicara@bi.go.id

Form pengaduan online: www.bi.go.id/PerlindunganKonsumen/form

2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Surat yang ditujukan kepada anggota dewan komisioner OJK bidang edukasi dan perlindungan konsumen, selanjutnya Anda bisa kirimkan ke alamat berikut:

Alamat: Menara Radius Prawiro, lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH Thamrin No.2, Jakarta Pusat 10350

Telp: 157

Email: konsumen@ojk.go.id

Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

Baca Juga: OJK Bocorkan Risiko Tidak Bayar Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Kita yang Rugi! 

3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Lembaga lain yang bisa menampung pengaduan konsumen terkait dengan debt collector nakal adalah YLKI. Berikut kontak yang bisa Anda hubungi:

Call Center YLKI: 021 – 7981858 / 021-7971378

Alamat YLKI: Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760

Pelayanan Pengaduan: Senin-Jumat (09.00-15.00 wib)

Layanan online: http://pelayanan.ylki.or.id

Baca Juga: Lebih Ngeri Dari Pinjol Ilegal, Begini Cara Hadapi Rentenir Bank Keliling