GridFame.id - Apakah debt collector pinjol bisa dihukum?
Jawabannya tentu saja bisa.
Para debt collector pinjol ilegal yang melanggar kode etik tentu bisa dijatuhi hukuman.
Pasalnya, debt collector seharusnya dilarang mengancam, mengintimidasi, menghina atau pun merusak reputasi Penerima Pinjaman.
Debt collector juga dilarang memberikan janji yang di luar otoritas sendiri, seperti menyuruh melakukan pelunasaan saat kasusnya telah diserahkan ke tim collector berikutnya.
Dilarang mengatasnamakan pihak kepolisian ataupun pengadilan(badan hukum negara) dalam melakukan penagihan.
Selain itu, dalam melakukan penagihan dilarang mengganggu, melecehkan, melakukan kekerasan, mengancam, mengintimidasi, menghina, atau tindakan kriminal lainnya terhadap pihak ketiga.
Meski begitu, ada banyak debt collector yang berani mengancam peminjam secara terang-terangan.
Tak sedikit pula debt collector yang mengancam bakal menyebarkan data pribadi peminjam.
Jika Anda mendapati aksi debt collector yang melanggar peraturan dan kode etik, sebaiknya segera lapor.
Ini 3 cara melaporkan debt collector yang berani berbuat kasar saat melakukan penagihan.
Baca Juga: Bukti Pinjol Ilegal Banyak Ruginya, AFPI Beri Tips Pilih Pinjaman yang Terpercaya