Find Us On Social Media :

Berikut Syarat hingga Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Kesehatan

Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi korban PHK

Baca Juga: Jadi Korban PHK? Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Manfaat uang tunai dari JKP diberikan selama 6 bulan setelah pekerja yang terkena PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat menjadi penerima.

Besaran JKP dihitung dengan formulasi 45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir.

Lantas bagaimana cara klaimnya?

Baca Juga: JKP Bisa Dicairkan Sejak 1 Februari 2022, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi

Semoga membantu

 Baca Juga: Banyak Keuntungan! Korban PHK sampai Pensiunan Harus Tahu, Ini Manfaat Program JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan serta Cara Pencairannya