Baca Juga: Jadi Korban PHK? Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Manfaat uang tunai dari JKP diberikan selama 6 bulan setelah pekerja yang terkena PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat menjadi penerima.
Besaran JKP dihitung dengan formulasi 45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir.
Lantas bagaimana cara klaimnya?
- Pada klaim bulan pertama Anda bisa masuk ke portal ‘Siap Kerja’
- Pilih menu ajukan klaim dan lengkapi data pribadi yang diminta
- Akan dilakukan validasi oleh BPPJS Kesehatan
- Jika sesuai pegawai PHK akan mendapat email pemberitahuan dan manfaat uang tunai akan diterima.
- Kemudian untuk klaim bulan kedua hingga keenam Anda harus melakukan asesmen diri pada portal Siap Kerja.
Baca Juga: JKP Bisa Dicairkan Sejak 1 Februari 2022, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi
- Melamar pekerjaan
- (Min 5 perusahaan yang berbeda/1 erusahaan yang telah diproses wawancara).
- Mengikuti konseling
- Mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi
- (Bisanya pada periode bulan ke 2-5 dengan kehadiran 20-80 persen(),
- Mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera pada akun Siap Kerja
- Selesai (Manfaat JKP masuk ke rekening peserta).
Semoga membantu