GridFame.id – Informasi seputar syarat hingga cara klaim jaminan kehilangan pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
Program Jamina Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah dapat diklaim oleh peserta BPJS Kesehatan.
Apa itu JKP?
Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP adalah program yang diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dengan klaim JKP pegawai yang mengalami PHK bisa mendapat manfaat berupa uang tunai, informasi kerja dan pelatihan kerja.
Program JKP adalah bantalan sosial yang diberikan bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK. Atau pekerja yang berkeinginan untuk berkeja kembali dan pekerja yang memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan.
Namun bagi Anda yang ingin klaim JKP ada bebebrapa tahapan untuk mencairkan program ini.
Syarat Jaminan Kehilangan Pekerjaan
JKP merupakan program yang jaminan yang diberikan bagi pekerja yang mengalami PHK dan memiliki keinginan untuk bekerja kembali. Adapun kriteria pekerja yang berhak menjadi peserta program JKP, di antaranya:
WNI
Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP) atau minimal mengikuti 3 program (JKK, JKM, JHT)
Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Jadi Korban PHK? Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Manfaat uang tunai dari JKP diberikan selama 6 bulan setelah pekerja yang terkena PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat menjadi penerima.
Besaran JKP dihitung dengan formulasi 45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir.
Lantas bagaimana cara klaimnya?
- Pada klaim bulan pertama Anda bisa masuk ke portal ‘Siap Kerja’
- Pilih menu ajukan klaim dan lengkapi data pribadi yang diminta
- Akan dilakukan validasi oleh BPPJS Kesehatan
- Jika sesuai pegawai PHK akan mendapat email pemberitahuan dan manfaat uang tunai akan diterima.
- Kemudian untuk klaim bulan kedua hingga keenam Anda harus melakukan asesmen diri pada portal Siap Kerja.
Baca Juga: JKP Bisa Dicairkan Sejak 1 Februari 2022, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi
- Melamar pekerjaan
- (Min 5 perusahaan yang berbeda/1 erusahaan yang telah diproses wawancara).
- Mengikuti konseling
- Mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi
- (Bisanya pada periode bulan ke 2-5 dengan kehadiran 20-80 persen(),
- Mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera pada akun Siap Kerja
- Selesai (Manfaat JKP masuk ke rekening peserta).
Semoga membantu