Find Us On Social Media :

Berikut Syarat hingga Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Kesehatan

Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi korban PHK

GridFame.id – Informasi seputar syarat hingga cara klaim jaminan kehilangan pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Program Jamina Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah dapat diklaim oleh peserta BPJS Kesehatan.

Apa itu JKP?

Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP adalah program yang diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dengan klaim JKP pegawai yang mengalami PHK bisa mendapat manfaat berupa uang tunai, informasi kerja dan pelatihan kerja.

Program JKP adalah bantalan sosial yang diberikan bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK. Atau pekerja yang berkeinginan untuk berkeja kembali dan pekerja yang memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan.

Namun bagi Anda yang ingin klaim JKP ada bebebrapa tahapan untuk mencairkan program ini.

Syarat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

JKP merupakan program yang jaminan yang diberikan bagi pekerja yang mengalami PHK dan memiliki keinginan untuk bekerja kembali. Adapun kriteria pekerja yang berhak menjadi peserta program JKP, di antaranya:

WNI

Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP) atau minimal mengikuti 3 program (JKK, JKM, JHT)

Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Jadi Korban PHK? Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Manfaat uang tunai dari JKP diberikan selama 6 bulan setelah pekerja yang terkena PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat menjadi penerima.

Besaran JKP dihitung dengan formulasi 45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir.

Lantas bagaimana cara klaimnya?

Baca Juga: JKP Bisa Dicairkan Sejak 1 Februari 2022, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi

Semoga membantu

 Baca Juga: Banyak Keuntungan! Korban PHK sampai Pensiunan Harus Tahu, Ini Manfaat Program JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan serta Cara Pencairannya