Find Us On Social Media :

Kasus Pinjol Ilegal Makin Meresahkan! OJK Tegas Sebut Debt Collector Harus Kantongi Surat Sakti Ini saat Lakukan Penagihan

Ilustrasi debt collector pinjol ilegal menagih utang 

Jika menemukan debt collector yang tidak mengantongi sertifikasi penagihan AFPI, maka peminjam berhak melaporkan ke pihak berwajib.

Apalagi jika oknum debt collector sudah berani berlaku kasar, melakukan pelecehan dan memberikan ancaman saat penagihan.

Masyarakat juga diminta melaporkan atau mengadukan kasus pinjol ilegal melalui Kepolisian lewat laman situs www.patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.

Dapat pula melalui Kontak OJK 157 (Whatsapp 081157157157) dan email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Masyarakat juga dapat mengadu terkait investasi atau pinjol ilegal ke laman situs www.aduankonten.id dan email aduankonten@kominfo.go.id serta Whatsapp 08119224545.

Baca Juga: Stop Gali Lubang Tutup Lubang Utang Pakai Pinjol Ilegal, AFPI Beberkan Risikonya Bisa Masuk Bui!