Find Us On Social Media :

Kasus Pinjol Ilegal Makin Meresahkan! OJK Tegas Sebut Debt Collector Harus Kantongi Surat Sakti Ini saat Lakukan Penagihan

Ilustrasi debt collector pinjol ilegal menagih utang 

GridFame.id - Maraknya kasus pinjol ilegal semakin hari semakin meresahkan.

Pasalnya sebagian orang merasa dijebak dan ditipu oleh para oknum pinjol ilegal itu.

Bukan tanpa alasan, saat waktu pembayaran tiba, peminjam dihadapkan pada bunga pinjol ilegal tinggi yang mencekik.

Padahal jangka waktu pembayarannya relatif singkat dibandingkan dengan pinjol legal.

Ditambah lagi dengan teror debt collector pinjol ilegal yang lebih mengerikan.

Bukan hanya mendatangi rumah, debt collector juga kerap melakukan kekerasan bahkan pelecehan baik secara verbal maupun fisik saat melakukan penagihan.

Debt Collector pinjol ilegal juga bisa menyadap WhatsApp hingga galeri HP peminjam.

Padahal menurut aturan OJK, ada peraturan penagihan yang seharusnya di patuhi debt collector.

Selain itu debt collector juga ternyata harus membawa surat sakti dar AFPI.

Tanpa surat itu, peminjam berhak melaporkannya ke pihak berwajib.

Surat apa itu?

Baca Juga: AFPI Bocorkan Cara Pinjol Ilegal Dapat Data Diri Calon Korban, Jangan Beberkan Ini di Media Sosial Anda!

Ciri-ciri Pinjol Ilegal 

Dilansir dari laman resmi pasarmodal.ojk.go.id, berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

3. Pemberian pinjaman sangat mudah

4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan

7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

Baca Juga: Bikin Resah Berikut Cara Amankan Kontak HP dari Pinjaman Online Ilegal 100 Persen Berhasil!

9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Jika menemukan debt collector yang tidak mengantongi sertifikasi penagihan AFPI, maka peminjam berhak melaporkan ke pihak berwajib.

Apalagi jika oknum debt collector sudah berani berlaku kasar, melakukan pelecehan dan memberikan ancaman saat penagihan.

Masyarakat juga diminta melaporkan atau mengadukan kasus pinjol ilegal melalui Kepolisian lewat laman situs www.patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.

Dapat pula melalui Kontak OJK 157 (Whatsapp 081157157157) dan email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Masyarakat juga dapat mengadu terkait investasi atau pinjol ilegal ke laman situs www.aduankonten.id dan email aduankonten@kominfo.go.id serta Whatsapp 08119224545.

Baca Juga: Stop Gali Lubang Tutup Lubang Utang Pakai Pinjol Ilegal, AFPI Beberkan Risikonya Bisa Masuk Bui!