Find Us On Social Media :

Cek BI Checking Masuk dalam Kol 2 Padahal Tak Galbay Pinjol, Apakah Masih Bisa Pengajuan Kredit di Bank?

pinjol bi checking

Kol 2 disini termasuk dalam perhatian khusus yang berarti debitur telat melakukan pembayaran sekurang-kurangnya 90 hari sejak tanggal jatuh tempo atau 3 bulan lamanya.

Dalam praktik perbankan, umumnya DPK oleh pihak bank sudah dianggap buruk walaupun secara teoretis masih tergolong Performing Loan (PL).

Penyelesaian kredit bermasalah dengan status Kol-2 dapat dilakukan melalui penagihan biasa atau melaksanakan restrukturisasi tergantung kesepakatan antara debitur dengan kreditur.

Sehingga jika anda masuk ke dalam kol 2 masih kemungkinan pengajuan kredit anda bisa di acc oleh bank.

Namun, kemungkinan besar ditolak apabila anda berada di kol 3-5.

Baca Juga: Perbedaan Pinjol Syariah vs Konvensional yang Jarang Diketahui Orang Lain