GridFame.id – Setiap Gubernur di bebrbagai Provinsi telah menetakan mengenai besaran UMP 2023 atau Upah Minimum Provinsi.
Hal ini sebagaimana sesuai dengan instruksi Kementerian Ketenagakerjaan yang meminta para gubernur untuk menetapkan UMP di wilayahnya.
Dalam permenaker No.18 tahun 20022 menyatakan bahwa penetapan upah minimum memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta nilai alfa.
“Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja atau buruh, serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan,” jelas Menaker Ida Fauziyah.
Besaran UMP di Jawa 2023
Jika merujuk pada data yang ada untuk penetapan UMP se-Jawa kenaikan paling tinggi berada di Jawa Tengah.
Sementara kenaikan UMP 2023 di Jawa terendah beraada di wilayah DKI Jakarta.
Untuk melihat infonya cek ulasan berikut ini.
DKI Jakarta
Untuk UMP Jakarta sendiri tercatat naik 5.6 persen dibandingkan dengan MP tahun ini sebesar Rp4.6 juta,
Jika naik 5.6 persen ini artinya UMP Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp4.9 juta per bulan pada tahun depan.
Banten