Find Us On Social Media :

Tiba-Tiba Ditagih Debt Collector Padahal Tak Meminjam? OJK Bagi 6 Cara Laporkan Tagihan Palsu Pinjol Ilegal

pinjol ilegal

GridFame.id - Merasa tak mengajukan pinjaman tiba-tiba ditagih pinjol?

Tentunya hal ini sangat meresahkan dan kerap membuat orang tertipu.

Modus penipuan pinjol ilegal memang seolah tak pernah ada habisnya.

Ada juga yang secara tiba-tiba mendapat transferan dana dari pinjol.

Hal itu sengaja dilakukan untuk menjebak korban yang tanpa sadar terikat dalam hutang tanpa persetujuan.

OJK sebelumnya sudah sering membagikan daftar pinjol ilegal yang harus diwaspadai.

Namun oknum pinjol ilegal selalu bermunculan dengan trik baru untuk mengelabui masyarakat.

Termasuk dengan memasang logo OJK palsu di aplikasi atau website mereka.

Pinjol ilegal juga sering memberikan tagihan palsu dengan maksud mengintimidasi korbannya.

Jika mengalami hal ini, jangan takut dan tetap tenang.

OJK bagi 6 cara untuk melaporkan tagihan palsu pinjol ilegal.

Baca Juga: Ini yang Harus Dilakukan Jika Mendapatkan Pesan WA Pinjaman Telah Cair Dari Pinjol Ilegal 

Cara Melaporkan Tagihan Palsu Pinjol Ilegal

Dilansir dari laman resmi telkomsel.com, modus yang satu ini juga cukup marak terjadi beberapa waktu belakangan.

Metodenya adalah korban tiba-tiba mendapat telepon dari nomor nggak dikenal atas nama perusahaan fintech resmi yang menagih pembayaran pinjaman.

Selain telepon, tagihan palsu ini juga bisa melalui SMS atau pesan WhatsApp.

Jangan panik dulu kalau ini terjadi pada Anda, karena oknum yang berniat mengambil keuntungan ini lihai memanfaatkan kondisi demikian.

Alhasil si korban bersedia transfer sesuai jumlah yang diminta oknum yang bersangkutan.

Jika hal itu terjadi, lakukan beberapa hal ini untuk mengatasinya:

1. Hapus dan blokir nomor debt collector

Pastikan untuk segera menghapus dan memblokir nomor kontak yang melakukan penagihan tersebut, serta jangan pernah menghiraukannya.

2. Laporkan ke pihak berwajib

Baca Juga: Bukan Cuma Disebar Debt Collector, Ini Akibat Galbay Pinjol Ilegal yang Bisa Coreng Nama Baik

Tak harus mendatangi kantor polisi terdekat, Anda bisa melaporkan modus penipuan ini secara online.

Caranya dengan mengunjungi situs patrolisiber.id serta melalui e-mail info@cyber.polri.go.id.

3. Laporkan ke OJK

Selain menghubungi pihak kepolisian, Anda juga bisa membuat laporan ke pihak Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Selayaknya di kepolisian, laporan ke pihak OJK terkait modus ini juga bisa dilakukan secara online, yakni melalui nomor hotline 157, via WhatsApp di nomor 081 157 157 157, maupun e-mail pada alamat konsumen@ojk.go.id.

4. Laporkan ke Kominfo

Anda juga bisa melaporkan penipuan pinjaman online dengan modus menagih utang padahal tak pernah mengajukan tersebut ke Kemenkominfo.

Cara membuat laporan ke pihak Kemenkominfo bisa melalui laman situs aduankonten.id, via e-mail di alamat aduankonten@kominfo.go.id, serta nomor kontak WhatsApp pada nomor 081 192 24545.

5. Jangan klik link apapun

Baca Juga: Dijamin Berhasil Begini Cara Ampuh Hindari Teror Pinjol Ilegal!

OJK mengimbau kembali pada masyarakat agar berhati-hati saat menggunakan internet ataupun aplikasi pada smartphone.

Maksimalkan keamanan dan kewaspadaan terhadap risiko pencurian data pribadi yang kerap dilakukan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Jangan pernah membuka atau mengklik tautan yang dikirimkan via SMS, WhatsApp, aplikasi media sosial, ataupun e-mail dari pengirim atau sumber yang tak jelas.

Dengan begitu, Anda akan terhindar dari risiko terjebak aksi kriminal siber ataupun semacamnya yang mampu mengancam data pribadi.

6. Kabarkan ke seluruh kontak 

Biasanya, saat proses penagihan pada korban tak membuahkan hasil, pihak pinjol ilegal akan menghubungi nomor kontak yang berhasil didapatkannya tersebut.

Nah, daripada mengalami pengalaman yang sama dan berisiko menjadi target sasaran selanjutnya.

Sampaikan pada seluruh kontak yang tersimpan pada smartphone Anda untuk tak menggubris pesan maupun panggilan telepon dari orang tak dikenal yang melakukan penagihan pinjaman online tiba-tiba.

Semoga informasi ini dapat membantu.

Baca Juga: Harus Dilunasi Atau Tidak?Tak Kalah Ngeri dari Pinjol Ilegal, OJK Bagi Solusi jika Terlanjur Terjerat Hutang ke Rentenir