GridFame.id - Tangkap basah pinjol ilegal beraksi?
Jangan didiamkan, siapapun berhak melaporkan kejadian ini.
Seperti diketahui belakangan tengah marak kasus pinjol ilegal di kalangan masyarakat.
Hal ini tentunya menimbulkan keresahan mengingat sebagian besar korbannya adalah ibu-ibu rumah tangga..
Iming-iming dana cepat cair kerap ditawarkan pinjol ilegal.
Padahal dana cepat cair itu juga disertai bunga tinggi sehingga banyak peminjam yang galbay alias gagal bayar.
Mereka juga tak segan memalsukan identitas mirip pinjol legal.
Mulai dari melakukan replika nama hingga memasang logo OJK palsu di website atau aplikasi mereka.
OJK pun memberikan sarana untuk masyarakat membuat pengaduan dan pelaporan terkait pinjol ilegal.
Bagaimana caranya?
Simak 6 cara melaporkan pinjol ilegal berikut ini.
Cara Melaporkan Pinjol Ilegal
Dilansir dari laman resmi bfi.co.id, ada 6 cara yang bisa dipilih untuk melaporkan pinjol ilegal, antara lain:
1. Laporkan ke Kepolisian
Adukan pinjol ilegal ke Kepolisian untuk diproses secara hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi
Setelah melakukan laporan ke kepolisian, langkah selanjutnya yang dapat Anda lakukan yaitu melaporkan pinjol ilegal ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran.
Satgas Waspada Investasi dapat Anda hubungi melalui alamat email di waspadainvestasi@ojk.go.id
3. Aduan Konten Kominfo
Terakhir, lapor ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id
4. Cek apakah perusahaan pembiayaan yang ada sudah terdaftar di OJK
Baca Juga: Pinjol Ilegal Tidak Perlu Dibayar Ini Dasar Hukum dan Cara Melaporkannya
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi OJK di www.ojk.go.id
- Masuk ke menu lalu pilih financial technology
- Di laman tersebut akan terpapar jelas lembaga keuangan mana yang sudah terdaftar
- Atau Anda juga bisa menuliskan langsung nama perusahaan pembiayaan yang dituju pada kolom pencarian di laman web OJK
5. Menghubungi Kontak OJK
Hubungi OJK di nomor 157, whatsapp di nomor 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id.
6. Cek keanggotaan pinjol
Cek apakah pinjol tersebut telah tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Baca Juga: Risikonya Ngeri! Ini 3 Cara Menghindari Iming-Iming Bebas Galbay dari Jasa Joki Pinjol Ilegal