GridFame.id - Jika sudah berurusan dengan pinjol, pasti juga harus siap-siap dengan risiko didatangi debt collector.
Apalagi jika kita telat bayar, atau malah gagal bayar atau galbay.
Beberapa pinjol memang memiliki debt collector untuk menagih langsung kepada kita.
Nah, tapi biasanya perlakuan pinjol ilegal ini berbeda karena menggunakan kekerasan hingga ancaman.
Bahkan ada juga yang sampai menelpon atau menagih ke kantor tempat kita bekerja hingga didatangi saat hari libur.
Pertanyaannya adalah, apakah debt collector boleh tagih kreditur saat hari libur atau ke kantor?
Dilansir dari Hukumonline.com, ternyata etika penagihan utang oleh debt collector juga diatur oleh Undang-undang.
Untuk kartu kredit, debt collector harus mematuhi etika penagihan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Dalam beberapa poin aturan tersebut terdapat dua poin yang berhubungan dengan pertanyaan di atas.
Yang pertama adalah "Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili pemegang kartu kredit".
Hal ini menjadi catatan jika debt collector dibolehkan untuk menagih kreditur hanya di alamat sesuai domisili kreditur.
Baca Juga: Cara Ampuh Hadapi Teror Debt Collector Pinjol Ilegal yang Mengganggu