Find Us On Social Media :

Bolehkah Debt Collector Datang ke Kantor Atau Saat Hari Libur? Bagi yang Terjerat Pinjol Ilegal Harus Tahu Nih!

Apakah debt collector boleh datang ke kantor atau tagih saat hari libur?

GridFame.id - Jika sudah berurusan dengan pinjol, pasti juga harus siap-siap dengan risiko didatangi debt collector.

Apalagi jika kita telat bayar, atau malah gagal bayar atau galbay.

Beberapa pinjol memang memiliki debt collector untuk menagih langsung kepada kita.

Nah, tapi biasanya perlakuan pinjol ilegal ini berbeda karena menggunakan kekerasan hingga ancaman.

Bahkan ada juga yang sampai menelpon atau menagih ke kantor tempat kita bekerja hingga didatangi saat hari libur.

Pertanyaannya adalah, apakah debt collector boleh tagih kreditur saat hari libur atau ke kantor? 

Dilansir dari Hukumonline.com, ternyata etika penagihan utang oleh debt collector juga diatur oleh Undang-undang.

Untuk kartu kredit, debt collector harus mematuhi etika penagihan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Dalam beberapa poin aturan tersebut terdapat dua poin yang berhubungan dengan pertanyaan di atas.

Yang pertama adalah "Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili pemegang kartu kredit".

Hal ini menjadi catatan jika debt collector dibolehkan untuk menagih kreditur hanya di alamat sesuai domisili kreditur.

Baca Juga: Cara Ampuh Hadapi Teror Debt Collector Pinjol Ilegal yang Mengganggu

Yang berarti penagihan harusnya dilakukan di rumah milik kreditur.

Berarti untuk penagihan hingga mengunjungi kantor kreditur jelas menyalahi aturan.

Lalu yang kedua ada poin berbunyi "Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat pemegang kartu Kredit".

Dilanjutkan dengan poin "Penagihan di luar tempat dan/atau waktu tersebut di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan pemegang kartu kredit terlebih dahulu".

Di poin tersebut tertulis waktu penagihan debt collector ke kreditur dilakukan dari pukul 08.00 hingga 20.00 sesuai wilayah kreditur.

Jika penagihan di hari libur, tentunya debt collector semestinya melakukan kesepakatan dengan kreditur.

Lalu gimana jika debt collector yang ingin menarik paksa kendaraan saat kreditur diketahui menunggak cicilan?

Mengutip Kompas.com, berdasarkan putusan MK, ada dua opsi yang bisa diambil.

Jika brother mengakui melakukan wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan kendaraan, maka debt collector bisa mengambil unit kendaraan.

Namun, jika brother tidak berkenan menyerahkan kendaraan dengan alasan tertentu, maka sebaiknya mencari bantuan polisi terdekat.

Tindakan mengambil paksa kendaraan merupakan tindak pidana karena debt collector tidak mempunyai wewenang untuk melakukan penarikan – penyitaan sepihak.

Baca Juga: Jangan Salah Ada Debt Collector Asli dan Palsu Cirinya Bisa Ketahuan Dari Sini

Pelaku berpotensi dijerat pasal 378 dan/atau pasal 365 KUHP.

Pasal 378 KUHP mengatur "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."

Sementara Pasal 365 KUHP mengatur pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Baca Juga: Tips Atasi Hutang Pinjol Ilegal yang Menumpuk Agar Tak Didatangi Debt Collector