GridFame.id - Pinjol ilegal kerap disebut sebagai rentenir online.
Bukan tanpa alasan, semua karena pinjol ilegal yang sangat tinggi.
Bahkan dipastikan menyalahi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Seperti diketahui, belakangan masyarakat diresahkan dengan maraknya oknum pinjol ilegal.
OJK juga telah memblokir ribuan aplikasi pinjol ilegal.
Kominfo pun sudah menyebar daftar pinjol ilegal yang harus diwaspadai masyarakat.
Pasalnya tak sedikit oknum pinjol ilegal yang sengaja memasang logo OJK palsu untuk berpura-pura sebagai pinjol legal.
Kebanyakan korban pinjol ilegal adalah masyarakat yang minim literasi terkait pinjaman online.
Sebenarnya untuk mencegah hal tersebut, ada beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diingat baik-baik.
Termasuk info soal besaran bunga pinjol ilegal yang membuat nyali bergidik.
Berapa bunga pinjol ilegal?
Baca Juga: Risikonya Ngeri! Ini 3 Cara Menghindari Iming-Iming Bebas Galbay dari Jasa Joki Pinjol Ilegal