GridFame.id - Pinjol ilegal kerap disebut sebagai rentenir online.
Bukan tanpa alasan, semua karena pinjol ilegal yang sangat tinggi.
Bahkan dipastikan menyalahi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Seperti diketahui, belakangan masyarakat diresahkan dengan maraknya oknum pinjol ilegal.
OJK juga telah memblokir ribuan aplikasi pinjol ilegal.
Kominfo pun sudah menyebar daftar pinjol ilegal yang harus diwaspadai masyarakat.
Pasalnya tak sedikit oknum pinjol ilegal yang sengaja memasang logo OJK palsu untuk berpura-pura sebagai pinjol legal.
Kebanyakan korban pinjol ilegal adalah masyarakat yang minim literasi terkait pinjaman online.
Sebenarnya untuk mencegah hal tersebut, ada beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diingat baik-baik.
Termasuk info soal besaran bunga pinjol ilegal yang membuat nyali bergidik.
Berapa bunga pinjol ilegal?
Baca Juga: Risikonya Ngeri! Ini 3 Cara Menghindari Iming-Iming Bebas Galbay dari Jasa Joki Pinjol Ilegal
Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal
Dilansir dari laman resmi kreditpintar.com, ini 6 ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai:
1. Penawaran Lewat SMS atau Aplikasi Chat
Entah bagaimana caranya, para oknum pinjol ilegal ini bisa mendapatkan nomor seseorang dan menawarkan fasilitas ini secara personal.
Biasanya pesan dikirimkan lewat SMS atau aplikasi chat, seperti WhatsApp dan berisi kemudahan mendapatkan dana tunai, nominal pinjaman yang bisa mencapai puluhan juta, suku bunga rendah, tenor yang panjang, dan sebagainya.
Sebagai pemanis tambahan, ada beberapa yang memperbolehkan tanpa jaminan apapun dan kalau sudah begini, seseorang pasti akan tergoda, maka dari itu, harus hati-hati saat menerima pesan seperti ini.
2. Tidak Terdaftar di OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga independen di Indonesia yang mengatur, mengawasi, dan memastikan seluruh kegiatan keuangan di negeri ini sesuai hukum.
Aktivitas pinjaman online menjadi salah satu ranah yang dimonitor oleh lembaga tersebut, maka pemberi pinjaman yang legal pasti terdaftar di OJK sehingga sah dan diakui secara hukum. Pinjaman online terdaftar OJK dapat dicek di nomor 157 atau WhatsApp ke nomor 081157157157, jika tidak terdaftar, maka bisa dipastikan kalau tawaran yang diterima berasal dari pihak tak bertanggung jawab alias ilegal.
Baca Juga: Mahfud MD Larang Debitur Bayar Tagihan Pinjol Ilegal, Ini Daftar Terbarunya
3. Nilai Bunga dan Denda Tinggi
Jangan terkecoh dengan kata-kata “bunga rendah”, “bebas denda”, dan sebagainya.
Walaupun janji itu disampaikan lewat pesan singkat, pada kenyataannya tidaklah demikian, seringnya suku bunga tidak disampaikan dengan jelas.
Dengan begitu, seseorang tidak dapat memprediksi berapa beban cicilan yang harus dibayar setiap bulannya. Meski ada yang menunjukkan dalam bentuk angka, pastikan dulu apakah bunganya berlaku harian atau bulanan.
Pinjaman online ilegal seringnya menerapkan bunga harian sebesar 1-4%, jangan dilihat angka persennya yang kecil karena kalau ditotal selama sebulan, utang bisa membengkak dari hari ke hari jika tak lekas dilunasi.
4. Meminta Akses Data Pribadi
Bagian ini jarang disadari oleh nasabah, padahal sangat berbahaya kalau ada pihak luar yang bisa mengakses data-data pribadi dalam ponsel, seperti daftar kontak, galeri (foto, video, dan rekaman), dan lainnya.
Seluruh media ini dijadikan alat untuk mengintimidasi si peminjam apabila tak kunjung bayar cicilan atau gagal melunasi.
Ancaman teror, pencemaran nama baik, atau menyebarkan foto-foto menjadi cara yang ditempuh si pemberi pinjaman guna menekan nasabahnya agar segera bayar.
Inilah salah satu penyebab banyak orang yang bunuh diri karena merasa malu, si pemberi pinjaman tak segan menghubungi orang-orang yang ada di daftar kontak bahkan ada yang memaksa untuk membayar hutang si nasabah tersebut.
5. Tidak Ada Layanan Customer Service
Nomor yang menghubungi lewat SMS atau aplikasi chat bukanlah kontak customer service.
Nomor tersebut hanya memberikan penawaran tanpa peduli apakah seseorang mampu melunasi hutang atau tidak, begitupun jika ada keluhan atau pertanyaan.
Mungkin pada awalnya mereka akan merespon tapi, begitu nasabah merasa kesulitan, nomor tadi tidak akan memberi jawaban yang solutif. Pinjaman online terdaftar OJK seluruhnya memiliki media komunikasi yang dapat diakses secara transparan dan aman.
Misalnya, website resmi, kontak customer service (baik telepon atau chat), alamat kantor, alamat email, dan sebagainya.
Dengan begitu, nasabah yang memiliki pertanyaan atau membutuhkan konfirmasi tidak kebingungan harus menghubungi siapa dan lewat apa.
Baca Juga: Fix! Ini Ciri Pinjol Ilegal dan Cara Mengatasinya Hati-hati Terjebak
6. Penagihan Lewat Tindakan Tak Beretika
Selain suku bunga yang tidak jelas, sistem penagihan dari pinjol ini sangat meresahkan.
Seperti yang disebutkan di atas, mereka memiliki akses untuk mengambil data-data seseorang dari ponselnya.
Seluruh foto dan video tak segan disebarluaskan ke nomor kontak yang ada di ponsel tersebut.
Pesan-pesan yang menyudutkan dan melecehkan dikirimkan supaya nasabah merasa tertekan dan malu diantara orang-orang sekelilingnya.
Selain mempermalukan si nasabah, ada juga yang mengirim debt collector untuk mendatangi langsung rumah atau kantornya.
Cara menagihnya tidak main-main, para debt collector itu bisa saja mengacak-acak ruangan, membentak, mengancam, bahkan memberikan serangan fisik.
Tak lain tujuan itu semua agar seseorang merasa tertekan dan segera membayar hutang yang nominalnya jauh lebih besar dari pinjaman awal.
Baca Juga: Daripada Bayar Tagihan Pinjol Ilegal, Lebih Baik Lakukan Hal Ini Agar Tak Merugi