GridFame.id – Simak cara keluar dari jeratan pinjol ilegal resmi dari pakar.
Banyak orang yang tergiur untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) karena kemudahan dalam pencairan dana pinjaman.
Namun sayang tak jarang dari mereka yang terjebak di pinjol ilegal.
Padahal jeratan pinjol ilegal (tidak berizin) sekarang tidak main-main.
Bagaimana tidak, peminjam bukan hanya dikenakan bunga yang tinggi, biaya administrasi yang besar namun juga teror dan intimidasi.
Perlakuan teror dan intimidasi inipun terkadang membuat para peminjamnya tidak tenang hingga mendapat tekanan psikologis.
Namun Anda tenang saja, seorang pakar keuangan membagikan tips untuk keluar dari jeratan pinjol ilegal.
Perencana Keuangan Eko Endarto menyebutkan ada cara yang bisa dilakukan agar terbebas dari jerat utang online yang disediakan aplikasi ilegal.
Salah satu caranya yakni mematikan akses pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Sebenarnya salah satu kelemahan dari pinjol yang tinggi teknologi adalah mereka tergantung teknologi. Jadi kalau kita mau lepas maka lepaskan teknologinya. Misalnya ganti nomor HP,” jelasnya sebagaimana dikutip GridFame.id dari Kompas
Dengan demikian, pinjol ilegal tak lagi memiliki akses untuk meneror dan melakukan ancaman.
Meski begitu, jangan sampai mematikan akses dijadikan anjuran untuk melakukan kecurangan.
Baca Juga: Sampai Kapan Debt Collector Pinjol Ilegal Datang? Ingat, Ternyata DC Punya Batas Waktu Tagih Hutang
Ia menghimbau kepada masyaratan yang memiliki hutang untuk menyelesaikan kewajiban dan melakukan negosiasi jika tak mampu menyelesaikannya,
“Ini bukan anjuran untuk curang ya, tapi kita harus siap tahu risiko dan celah dari produk yang kita ambil, karena bagaimanapun utang itu bagian dari kewajiban keuangan. Jadi harus direncanakan untuk diselesaikan, kecuali sudah tidak bisa dinegosiasikan,” tegasnya.
Lebih lanjut Eko mamaparkan cara lainnya yakni dengan melunasi pokok utang yang dimiliki dan negosiasikan bunga yang dikenakan.
“Kalau sudah tidak mampu (membayar bunga) coba negosisasi. Kalau enggak bisa juga, tinggal saja toh mereka ilegal,”katanya
Eko menjelaskan, jasa pinjaman online ilegal tidak memiliki akses terhadap aset konsumennya.
Dengan begitu, jika konsumen meninggalkan pinjol ilegal dengan sisa bunga yang belum terbayar tidak akan menjadi masalah.
Pinjol sebagian besar tanpa jaminan dan tanpa perjanjian jaminan, jadi enggak akan ada aset kita yang bisa diambil," kata dia.
Selain itu, mereka tidak akan bisa membawa kasus ini ke ranah hukum karena statusnya yang ilegal
"Ya, kan jadi (secara hukum) enggak ada transaksi kalau mereka ilegal atau transaksi utang piutang enggak diakui," papar Eko.
Baca Juga: Kapan Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah? Simak Bedanya Dengan yang Ilegal!