Find Us On Social Media :

Motor Anda Ditarik Debt Collector? Berikut Syarat Jika Ingin Kendaraan Kembali

syarat ambil motor yang ditarik debt collector

GridFame.id - Ada yang motornya pernah disita debt colletcor?

Banyak berita terkait nasabah yang motornya disita oleh debt collector.

Biasanya motor yang disita debt colletcor adalah nasabah yang tak membayar tagihan kredit atau pinjaman.

Untuk pinjaman uang memang ada yang harus menjaminkan motornya.

Contoh pinjaman dengan agunan adalah Pegadaian, Leasing dan lain-lain.

Memang pihak OJK mempersihalhkan adanya orang ketiga atau debt collector untuk penagihan.

Namun, tentu ada etika debt collector yang harus dipatuhi.

Terkait apa saja etika penagihan debt collector bisa baca disini Berikut Aturan Hukum Mengenai Penagihan Debt Collector, Debitur Tak Perlu Takut Lagi!

Nah bagaimana jika kendaraan terlanjur disita?

Baca Juga: Guru Banyak jadi Korbannya! Bukan Cuma Bunga Ratusan Persen dan Tenor Singkat, OJK Bongkar Risiko Terjerat Hutang Pinjol Ilegal

Melansir dari Kontan.co.id, salah seorang kreditur bernama Sulaeman membagikan pengalamannya.

Ketika kreditur mengajukan pembelian dengan cara cicil itu sudah ada perjanjian sepihak atau MOU dengan pihak leasing.