Find Us On Social Media :

Motor Anda Ditarik Debt Collector? Berikut Syarat Jika Ingin Kendaraan Kembali

syarat ambil motor yang ditarik debt collector

GridFame.id - Ada yang motornya pernah disita debt colletcor?

Banyak berita terkait nasabah yang motornya disita oleh debt collector.

Biasanya motor yang disita debt colletcor adalah nasabah yang tak membayar tagihan kredit atau pinjaman.

Untuk pinjaman uang memang ada yang harus menjaminkan motornya.

Contoh pinjaman dengan agunan adalah Pegadaian, Leasing dan lain-lain.

Memang pihak OJK mempersihalhkan adanya orang ketiga atau debt collector untuk penagihan.

Namun, tentu ada etika debt collector yang harus dipatuhi.

Terkait apa saja etika penagihan debt collector bisa baca disini Berikut Aturan Hukum Mengenai Penagihan Debt Collector, Debitur Tak Perlu Takut Lagi!

Nah bagaimana jika kendaraan terlanjur disita?

Baca Juga: Guru Banyak jadi Korbannya! Bukan Cuma Bunga Ratusan Persen dan Tenor Singkat, OJK Bongkar Risiko Terjerat Hutang Pinjol Ilegal

Melansir dari Kontan.co.id, salah seorang kreditur bernama Sulaeman membagikan pengalamannya.

Ketika kreditur mengajukan pembelian dengan cara cicil itu sudah ada perjanjian sepihak atau MOU dengan pihak leasing.

Dan kreditur sudah pasti tahu serta menyetujui perjanjian sepihak tersebut.

Bagaimana ketika tak bisa membayar dan menarik kendaraan?

Anda sebaiknya tak perlu panik, karena sitaan tersebut tetap bisa ditebus.

Sulaeman mengatakan ia membayar sekitar Rp 2 juta dan bayar cicilan sampai lunas atau minimal 10x sebagai hukuman.

"Dulu motor saya disita, baik-baik ko caranya walau debt collectornya ketemu saya dijalan saya minta untuk selesaikan dan bicara dirumah dan dia mau untuk transaksi sita motor saya di rumah," kata Sulaeman.

"Setelah disita beberapa hari saya mau tebus tuh bisa caranya bayar biaya penyitaan dulu sekitar Rp 2 jutaan, terus disuru bayar sampai lunas atau minimal 10 x cicilan sebagai hukuman, setelah itu motor kembali kok ketangan saya," tutup Sulaeman.

Dikutip dari hukumonline.com, sesuai dengan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Namun ada hal-hal yang telah disepakti bahwa proses eksekusi atau penarikan kendaraan oleh debt collector harus dilengkapi dengan:

  1. Adanya sertifikat fidusia
  2. Surat kuasa atau surat tugas penarikan
  3. Kartu sertifikat profesi
  4. Kartu Identitas

Baca Juga: Debt Collector Pinjol Ilegal Ancam Sebar Foto Tidak Senonoh! Anggota DPR Minta Peminjam Lakukan Ini Agar Tak Ada Korban Lagi