- Kesepakatan para pihak yang membuat perjanjian
- Kecakapan
- Suatu hal tertentu
- Suatu sebab yang halal
- Perjanjian hutang judi tidak memenuhi syarat sah perjanjian yang keempat yaitu suatu sebab yang halal.
Suatu sebab yang halal dapat diartikan suatu perjanjian tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan dan norma sosial di masyarakat.
Akibat hukum tidak dipenuhinya syarat suatu sebab yang halal dapat menyebabkan suatu perjanjian batal demi hukum.
Larangan untuk melakukan penuntutan karena hutang judi ditegaskan dalam Pasal 1788 KUHPerdata yang berbunyi “Undang-undang tidak memberikan hak untuk menuntut secara hukum dalam hal suatu utang yang terjadi karena perjudian atau pertaruhan.”
Namun untuk permainan yang dijadikan sebagai ajang perlombaan aturan tersebut dapat tidak berlaku sesuai pasal 1789 KUHPerdata yang berbunyi “Akan tetapi dalam ketentuan tersebut di atas itu tidak termasuk permainan-permainan yang dapat dipergunakan untuk olahraga, seperti, anggar, lari cepat, dan sebagainya. Meskipun demikian, Hakim dapat menolak atau mengurangi tuntutan bila menurut pendapatnya uang taruhan lebih dari yang sepantasnya.”
Jadi jawabannya adalah utang judi tidak wajib dibayar.
Namun perlu diingat bahwa perjudian juga merupakan tindakan yang dilarang oleh hukum dan pelaku perjudian dapat dipidana.
Baca Juga: Daftar Pinjol yang Tak Pengaruhi BI Checking, Amankah Jika Galbay?