Melalui tayangan YouTube SCTV Liputan6, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing menduga hal tersebut dilakukan oleh pinjaman online ilegal dengan menggunakan jasa transfer dana melalui PT Syaftraco sebagai penyelenggara transfer dana yang berizin Bank Indonesia.
Ia mengatakakan jika pencairan secara tiba-tiba tanpa pengajuan disebabkan karena debitur pernah mengakses situs web aplikasi pinjaman online ilegal dan telah inputdata.
Kemudian, debitur tanpa sadar memberikan akses ke seluruh kontak dan galeri.
Atau bisa jadi yang bersangkutan merupakan korban dari penyalahgunaan data yang telah dilakukan oknum pelaku penyebar atau jual beli data.
Lalu bagaimana cara mengatasinya? Melansir dari lama resmi OJK, berikut cara pengaduan pinjol ilegal:
- Laporkan ke Polres dan Polda di wilayahmu untuk proses hukum dengan mengunjungi laman https://patrolisiber.id atau email ke info@cyber.polri.go.id.
- Laporkan ke SWI OJK untuk pemblokiran ke email waspadainvestasi@ojk.go.id.
Baca Juga: Lapor Saja Tak Cukup! Ini 4 Solusi Terbaik Agar Terbebas dari Jeratan Hutang Pinjol Ilegal