GridFame.id - Seringkali masyarakat mengeluhkan soal pinjol ilegal.
Dimana mereka mendadak ditagih hingga mendapatkan transferan ghaib dari pinjol ilegal.
Pinjol ilegal memang kini memiliki banyak cara untuk menggaet korbannya.
Mereka memiliki modus tertentu agar korban terjerat pinjaman di aplikasi mereka.
Beberapa waktu lalu bahkan ratusan mahasiswa IPB tertipu modus pinjol ilegal.
Mereka sampai diteror oleh debt collector dipaksa membayar sejumlah tagihan pinjol.
Terkait beberapa modus pinjaman online anda bisa baca disini Jangan Ketipu! Ini 3 Modus Baru yang Dipakai Pinjol Ilegal Untuk Menjerat Korban, Pasang Logo OJK Palsu Hingga Replika Nama
Namun, yang meresahkan pinjol ilegal sseringkali mentransfer sejumlah uang langsung ke debitur.
Padahal debutur tak pernah sekalipun untuk melakukan pengajuan ke pinjol tersebut.
Kok bisa?
Nah, berikut ini menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing terkait modus pinjol ilegal.
Baca Juga: Pinjaman Online VS Bank, Mana yang Lebih Aman? Simak Jawabannya Daripada Kena Pinjol Ilegal!
Melalui tayangan YouTube SCTV Liputan6, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing menduga hal tersebut dilakukan oleh pinjaman online ilegal dengan menggunakan jasa transfer dana melalui PT Syaftraco sebagai penyelenggara transfer dana yang berizin Bank Indonesia.
Ia mengatakakan jika pencairan secara tiba-tiba tanpa pengajuan disebabkan karena debitur pernah mengakses situs web aplikasi pinjaman online ilegal dan telah inputdata.
Kemudian, debitur tanpa sadar memberikan akses ke seluruh kontak dan galeri.
Atau bisa jadi yang bersangkutan merupakan korban dari penyalahgunaan data yang telah dilakukan oknum pelaku penyebar atau jual beli data.
Lalu bagaimana cara mengatasinya? Melansir dari lama resmi OJK, berikut cara pengaduan pinjol ilegal:
- Laporkan ke Polres dan Polda di wilayahmu untuk proses hukum dengan mengunjungi laman https://patrolisiber.id atau email ke info@cyber.polri.go.id.
- Laporkan ke SWI OJK untuk pemblokiran ke email waspadainvestasi@ojk.go.id.
Baca Juga: Lapor Saja Tak Cukup! Ini 4 Solusi Terbaik Agar Terbebas dari Jeratan Hutang Pinjol Ilegal