Find Us On Social Media :

Korban Pinjol Bisa Dapat Bantuan Dari Baznas Untuk Lunasi Utang Begini Syaratnya!

Korban pinjol bisa mendapat bantuan dari Baznas untuk membayar utangnya

GridFame.id- Anda salah satu korban pinjol (pinjol) ? jika ya tak ada salahnya simak ulasan berikut.

Pasalnya mengenai korban pinjol bisa dapat dana bantuan dari Bazans untuk melunasi utangnya.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) diketahui akan membantu para korban pinjol (pinjaman online) di tahun ini.

Namun terdapat kriteria dan syarat tertentu untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Salah satunya Badan Amil Zakat Nasional kabupaten Purwakarta, Jawa Barat yang akan membantu warga yang terjerat Pinjol.

Hal ini disampaikan secara langsung oleh Ketua Baznas Purwakarta Safarudin seperti dikutip GridFame.id via Kompas.

Ia menyebutkan pihaknya siap membantu para korban pinjol untuk membayarkan utangnya.

Dengan begitu masyarakat diharapk tidak kesulitan lagi untuk membayarkan utang sisanya.

Namun salah satu syaratnya adalah mereka masuk dalam kategori asnaf zakat sesuai dengan yang disebutkan dalam Al Quram Surah At Taubah ayat 60.

“Korban pinjol itu memang dikategorikan kedalam gharimin karena dia punya utang. Ada asnaf nya memang dan itu termasuk dalam kategori yang bisa dibantu oleh Baznas,” jelasnya.

Safrudin menyebut ktegori gharimin yang berutang atas dasar kebutuhan pribadi atau lembaga memang bisa dibantu/

Baca Juga: Catat! Ini Dia Pinjol yang Datang ke Rumah Jika Nasabah Telat Bayar

Pihaknya bahkan sudah beberapa kali membantu menyelesaikan permasalahan utang piutang tersebut.

“Kalau masalah utang,s eirng, tapi untuk korban pinjol belum karena belum ada laporan. Kita sistemnya bukan jemput bole, kalau ada permohonannya kita tentu tindak lanjuti,” paparnya.

Syarat dapat bantuan Baznas

Sementara untuk proses pengajuan permohonan bantuan Baznas, warga harus melengkapi dokumen yang sesuai dengan ketentuan.

Sebab Baznas merupakan lembaga publik yang keuangannya juga diaudit oleh publik, sehingga pelaporan dipertanggungjawabkan secara umum kepada para pemberi zakat.

Para pemohon bantuan harus termasuk dalam golongan delapan asnaf yang menerima manfaat zakat, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnus sabil.

"Orang yang punya utang sendiri termasuk dalam kategori gharimin, jadi persyaratnya kita harus juga dilengkapi sejumlah dokumen," kata dia.

Dokumen persyaratan tersebut yaitu, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa setempat, serta bukti tagihan utang.

Nanti setelah ada pengajuan, kita survei ke kediamannya. Kita harus pastikan bahwa orang itu benar-benar perlu dan layak dibantu. Setelah dipastikan misal utangnya ke bank mana, kita cari dan kita bayarkan. Namun, Baznas sendiri bersifat stimulan, jumlah bantuan yang diberikan juga disesuaikan dengan kemampuan Baznas," ujarnya.

Jika memang utangn masih lebih besar dari kemampuan Baznas, sisanya orang tersebut yang akan mencari bantuan dari pihak lain.

“Baznas sifatnya meringankan karena kita juga kemampuannya terbatas sementara harus melayani kebutuhan yang lain. Mereka tetap kita layani asal masuk delapan kategori asnaf tadi," tandasnya.

Semoga membantu!

 Baca Juga: Ini Cara Mengatasi NIK Digunakan Orang Lain Untuk Pinjol