Find Us On Social Media :

OJK Tegaskan Pantau Iklan Pinjol yang Beredar di Media Sosial, Legal atau Ilegal?

iklan pinjol di media sosial

GridFame.id - Anda pasti seringkali melihat iklan pinjaman online bersliweran di media sosial.

Ya, pinjaman online atau pinjol memang kini menggunakan iklan sebagai promosi ke masyarakat.

Bahkan, iklan pinjol kini sudah beredar hampir di seluruh platform media sosial.

Mulai dari iklan di YouTube, Game yang beriklan hingga di TikTok.

Salah satu warga twitter bahkan merasa terganggu dengan iklan pinjol.

Dimana akun @WinnerWave_ dalam cuitannya https://twitter.com/WinnerWave_/status/1601192122446938114?t=lsPPoASMfwFA7TfX27L-BA&s=08, ia merasa iklan pinjol sangat meresahkan karena seolah 'mengajak' masyarakat untuk berhutang.

Banyaknya iklan pinjol yang beredar ini juga malah membuat masyarakat semakin takut.

Mereka takut terjebak pinjol ilegal, apalagi iklan- iklan tersebut terus bermunculan dan semakin marak.

Nah, agar tak tertipu anda bisa mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal disini Ini Dia 9 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Beredar Menjerat Masyarakat, Jangan Mau Dibodohi!

OJK akhirnya angkat suara mengenai iklan pinjol yang kini bertebaran di media sosial

Baca Juga: Cara Melunasi Utang Pinjol Dengan Benar Anti Galbay Pinjaman!

Melansir dari Kompas.com, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot membeberkan jika pihaknya telah mengatur iklan pinjol sebagai bentuk dari perlindungan konsumen melalui Peraturan OJK (POJK) 6/POJK.07/2022.