Melansir Kompas.com, OJK mendukung imbauan pemerintah yang meminta masyarakat agar tak lagi membayar tunggakan utang beserta bunganya, apabila sudah terlanjur meminjam uang ke pinjaman online tak berizin alias pinjol ilegal.
Nantinya para pelaku pinjol tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, mengatakan untuk masyarakat tak perlu membayar tagihan pinjol ilegal.
Meskipun nantinya ada resiko yang harus dihadapi salah satunya dapat teror dari debt collector.
Daripada membayar tagihannya, debitur lebih baik melaporkan pinjol ilegal tersebut.
Dikutip dari ojk.go.id, berikut cara melaporkan pinjol ilegal:
Jika masyarakat menemukan pinjol illegal, masyarakat dapat melaporkan atau mengadukan kasus pinjol ilegal ke Kepolisian untuk proses hukum ke https://patrolisiber.id/ dan info@cyber.polri.go.id.
Selain itu, masyarakat dapat melaporkan pada Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran ke waspadainvestasi@ojk.go.id.
Masyarakat juga dapat mengadukan konten ke Kominfo melalui aduankonten.id, aduankonten@kominfo.go.id atau menghubungi 08119224545.
Baca Juga: Pelajari Hal Ini Supaya Debt Collector Langsung Terdiam dan Pergi, Apalagi DC Pinjol Ilegal!