Find Us On Social Media :

Tak Sanggup Bayar Tagihan Pinjol Ilegal Karena Bunga Mencekik, OJK Beri Saran Begini ke Debitur

pinjol ilegal

GridFame.id - Banyak masyarakat yang terjebak pinjol ilegal dan sulit membayar tagihannya.

Pasalnya kebanayakan pinjol ilegal akan memberikabn bunga rendah di awal saja.

Nantinya ditengah-tengah pelunasan mereka akan menaikkan bunganya.

Tak hanya itu saja, pinjol ilegal juga sering memperpendek tenor mereka.

Misalnya, diawal perjanjian diberikan tenor hingga 30 hari tiba-tiba bisa menjadi 14 hari saja.

Tak heran banyak debitur yang kesulitan membayar tagihan pinjol ilegal.

Bunga yang diberikan pun teerkadang dinaikkan hingga 3x lipat dari perjanjian awal.

Untuk ciri-ciri pinjol ilegal bisa baca disini Ini Dia 9 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Beredar Menjerat Masyarakat, Jangan Mau Dibodohi!

Nah bagaimana jika sudah terjebak pinjol ilegal?

Apakah boleh tak membayar tagiha pinjol ilegal?

OJK pun memberikan saran kepada debitur yang terlanjur terjebak pinjol ilegal.

Baca Juga: Data Pribadi Dipakai Untuk Pengajuan Pinjol Ilegal? Simak Begini Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh Korban Agar Dapat Ganti Rugi

Melansir Kompas.com, OJK mendukung imbauan pemerintah yang meminta masyarakat agar tak lagi membayar tunggakan utang beserta bunganya, apabila sudah terlanjur meminjam uang ke pinjaman online tak berizin alias pinjol ilegal.

Nantinya para pelaku pinjol tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, mengatakan untuk masyarakat tak perlu membayar tagihan pinjol ilegal.

Meskipun nantinya ada resiko yang harus dihadapi salah satunya dapat teror dari debt collector.

Daripada membayar tagihannya, debitur lebih baik melaporkan pinjol ilegal tersebut.

Dikutip dari ojk.go.id, berikut cara melaporkan pinjol ilegal:

Jika masyarakat menemukan pinjol illegal, masyarakat dapat melaporkan atau mengadukan kasus pinjol ilegal ke Kepolisian untuk proses hukum ke https://patrolisiber.id/ dan info@cyber.polri.go.id.

Selain itu, masyarakat dapat melaporkan pada Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran ke waspadainvestasi@ojk.go.id.

Masyarakat juga dapat mengadukan konten ke Kominfo melalui aduankonten.id,  aduankonten@kominfo.go.id atau menghubungi 08119224545.

Baca Juga: Pelajari Hal Ini Supaya Debt Collector Langsung Terdiam dan Pergi, Apalagi DC Pinjol Ilegal!