Find Us On Social Media :

Data Pribadi Dipakai Untuk Pengajuan Pinjol Ilegal? Simak Begini Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh Korban Agar Dapat Ganti Rugi

Cara melindungi data pribadi agar tak tersebar

Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, jika seseorang telah melakukan pemrosesan data pribadi tanpa dasar pemrosesan yang sah dan termasuk perbuatan pidana berdasarkan UU PDP. Pasal 65 ayat (3) jo. Pasal 67 ayat (3) UU PDP mengatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Selain jerat pidana menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, penipu yang memalsukan identitas dengan menggunakan data-data Anda untuk mendapatkan pinjaman online dapat dijerat Pasal 66 jo.

Pasal 68 UU PDP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar.

Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh

1. Melaporkan tindak pidana pelanggaran data pribadi kepada pihak polisi.

2. Mengajukan gugatan pada lembaga arbitrase atau pengadilan atau menggunakan lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya untuk mendapatkan ganti rugi.

3. Menjelaskan pada pihak pinjaman online bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman dan telah menjadi korban penipuan dan kejahatan di bidang pelindungan data pribadi, sehingga Anda tidak wajib membayar pinjaman yang diajukan oleh penipu tersebut.

4. Meminta data pribadi yang telah diproses tanpa persetujuan Anda untuk dihapus, dimusnahkan dan/atau dihentikan pemrosesannya

Baca Juga: Ternyata Lewat Ini Pinjol Ilegal Bisa Tahu Rekening Debitur Tanpa Pengajuan