GridFame.id - Belakangan tengah marak kasus penyalahgunaan data pribadi salah satunya KTP.
Banyak oknum yang melakukan penyalahgunaan KTP untuk mengajukan pinjaman di pinjol ilegal.
Biasanya oknum ini menamai dirinya dengan jasa hapus data pinjol.
Menawarkan solusi terbebas dari pinjol, padahal yang mereka lakukan justru melakukan pencurian data.
Tak sedikit korban yang kebingungan karena tiba-tiba ditagih pinjol sedangkan dirinya merasa tak pernah mengajukan pinjaman.
Apalagi debt collector pinjol ilegal terkenal sadis saat melakukan penagihan.
Tentu saja hal ini membuat korban merasa terganggu dan dirugikan.
Namun tenang, ternyata korban bisa melaporkan hal ini ke pihak berwajib.
Pasalnya hukuman orang yang melakukan penyalahgunaan data pribadi juga tak main-main.
Korban juga bisa menuntut ganti rugi pada orang yang telah melakukan penyalahgunaan data pribadinya.
Mau tahu caranya? Simak langkah hukum yang harus ditempuh berikut ini.
Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, jika seseorang telah melakukan pemrosesan data pribadi tanpa dasar pemrosesan yang sah dan termasuk perbuatan pidana berdasarkan UU PDP. Pasal 65 ayat (3) jo. Pasal 67 ayat (3) UU PDP mengatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Selain jerat pidana menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, penipu yang memalsukan identitas dengan menggunakan data-data Anda untuk mendapatkan pinjaman online dapat dijerat Pasal 66 jo.
Pasal 68 UU PDP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar.
Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh
1. Melaporkan tindak pidana pelanggaran data pribadi kepada pihak polisi.
2. Mengajukan gugatan pada lembaga arbitrase atau pengadilan atau menggunakan lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya untuk mendapatkan ganti rugi.
3. Menjelaskan pada pihak pinjaman online bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman dan telah menjadi korban penipuan dan kejahatan di bidang pelindungan data pribadi, sehingga Anda tidak wajib membayar pinjaman yang diajukan oleh penipu tersebut.
4. Meminta data pribadi yang telah diproses tanpa persetujuan Anda untuk dihapus, dimusnahkan dan/atau dihentikan pemrosesannya
Baca Juga: Ternyata Lewat Ini Pinjol Ilegal Bisa Tahu Rekening Debitur Tanpa Pengajuan