GridFame.id - Belakangan tengah marak kasus penyalahgunaan data pribadi salah satunya KTP.
Banyak oknum yang melakukan penyalahgunaan KTP untuk mengajukan pinjaman di pinjol ilegal.
Biasanya oknum ini menamai dirinya dengan jasa hapus data pinjol.
Menawarkan solusi terbebas dari pinjol, padahal yang mereka lakukan justru melakukan pencurian data.
Tak sedikit korban yang kebingungan karena tiba-tiba ditagih pinjol sedangkan dirinya merasa tak pernah mengajukan pinjaman.
Apalagi debt collector pinjol ilegal terkenal sadis saat melakukan penagihan.
Tentu saja hal ini membuat korban merasa terganggu dan dirugikan.
Namun tenang, ternyata korban bisa melaporkan hal ini ke pihak berwajib.
Pasalnya hukuman orang yang melakukan penyalahgunaan data pribadi juga tak main-main.
Korban juga bisa menuntut ganti rugi pada orang yang telah melakukan penyalahgunaan data pribadinya.
Mau tahu caranya? Simak langkah hukum yang harus ditempuh berikut ini.