Find Us On Social Media :

Ibu Ini Sukses Bungkam Debt Collector Hingga Berlutut Mohon Maaf Gegara Pakai Cara Ini, Boleh Dicatat Bagi yang Terjerat Pinjol Ilegal!

Laporkan debt collector ke 5 pihak berwajib ini

Namun saat itu Hasna tidak bisa berlama-lama di telepon karena ia sedang ada meeting di kantor.

Kemudian debt collector yang menelepon Hasna tersebut ternyata tidak terima dengan permintaan maaf dan alasan-alasan yang dikemukakan Hasna.

Ia mengancam akan datang ke kantor Hasna apabila Hasna tidak membayar angsurannya hari itu juga.

Hasna pun menyesal dan bertanya-tanya apakah bank tidak melihat riwayat pembayarannya selama 5 bulan pertama yang selalu tepat waktu, dan kenapa debt collector seolah-olah tidak punya hati dan tidak mau tahu dengan kondisinya yang sedang sulit.

Ia pun meminta bantuan kepada AmalanPROTECT, salah satu perusahaan yang membantu orang-orang yang kesulitan melunasi utang Kartu Kredit, Kredit Tanpa Agunan (KTA), dan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) kepada bank.

Perilaku debt collector yang mengancam akan mendatangi Hasna di kantornya sudah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pasalnya menurut Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, tertulis jelas bahwa debt collector hanya diperbolehkan menagih di alamat penagihan atau domisili debitur.

Debt collector tidak diperbolehkan mendatangi atau mengancam untuk mendatangi kantor tempat klien bekerja, kecuali klien tersebut mendaftarkan alamat kantor sebagai alamat penagihan.

Dalam hal ini, Hasna tidak mendaftarkan alamat kantornya sebagai alamat penagihan.

Itu sebabnya tim amalan segera menghubungi pihak bank dan mengajukan pengaduan atas perilaku debt collector mereka.

Tidak butuh waktu lama, Hasna kemudian menerima telepon dari pihak bank yang memberitahu bahwa bank sudah menerima pengaduan yang Hasna ajukan melalui amalanPROTECT.

Baca Juga: Apakah Paylater Juga Ada DC di Lapangan? Simak Apa Saja yang Punya Debt Collector!